menu.jpg
 
Tuntutan Karyawan Kontrak

Pertanyaan :

Kepada pengasuh klinik hukum perburuhan, saya mempunyai permasalahan yang sama dengan penanya yang menanyakan mengenai karyawan kontrak. Kalau membaca jawaban Bapak pengasuh dan dilihat dari masa kerja yang telah saya lakukan serta proses kontraknya, semestinya status saya saat ini sudah jadi karyawan tetap. Tapi yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana dan kemana kalau saya mau menuntut status saya ? apakah pengusaha juga mengerti aturan kontrak itu? karena yang saya lihat di tempat kerja kami kontrak tidak mengikuti aturan seperti yang Bapak jelaskan di klinik hukum perburuhan ini. Sebelumnya terima kasih.

Mira
Jl. Kalimantan
Mojokerto

Jawaban :

Saudari Mira yang baik, kami respek terhadap keinginan anda untuk memperjuangkan status yang selayaknya anda dapatkan. Kami juga senang ternyata jawaban kami bisa membantu dan bisa anda pahami sehingga anda dapat membuat kesimpulan sendiri berkaitan dengan status anda dengan mendasarkan pada ulasan dan jawaban kami di harian ini.

Jika anda sudah memiliki kepastian pendapat mengenai status anda, maka anda dapat membicarakannya dengan pimpinan atau melalui lembaga kerja sama bipartit di perusahaan tempat anda bekerja. Kami tidak tahu di perusahaan tempat anda bekerja sudah ada lembaga kerja sama bipartit atau belum. Yang jelas pada perusahaan dengan jumlah pekerja 50 (lima puluh) orang atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit. Lembaga ini berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan. Di dalam lembaga tersebut terdapat unsur pengusaha dan pekerja, sehingga diharapkan dapat mengakomodir kepentingan semua pihak. Anda sampaikan keinginan anda dengan memberikan alasan dan fakta perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) yang telah anda jalani.

Apabila tidak ada kesepakatan antara anda dan perusahaan tentang hal ini (setelah melakukan perundingan bipartit untuk musyawarah mufakat), maka anda dapat mengajukan persoalan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Pada instansi tersebut perselisihan anda akan dicatat dan diperantarai atau diberikan pilihan penyelesaian melalui konsiliator atau arbiter yang terdaftar. Jika tidak dicapai kesepakatan penyelesaian juga, maka salah satu pihak (anda atau perusahaan) dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Sedangkan mengenai apakah pengusaha mengerti atau tidak masalah peraturan ketenagakerjaan, tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan peraturan yang telah berlaku. Karena dalam hukum menganut ketentuan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu Undang-Undang. Hal ini berarti bahwa seseorang tidak dapat membela diri atau membebaskan diri dengan alasan tidak mengetahui adanya peraturan yang telah dilanggar.

Kami menyarankan agar anda meminta bantuan serikat pekerja / serikat buruh di perusahaan tempat anda bekerja atau menghubungi konsultan hukum anda untuk membahas hal ini lebih lanjut. Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bisa memberikan manfaat dan semangat bagi Anda dalam bekerja. Terima kasih.

Berita lainnya
Aksi Demo Ribuan Buruh di Surabaya...
278 WNI Berhasil Dipulangkan dari ...
Bakrie Life Belum Bayar Pesangon P...
Kemenakertrans Hanya Akui Apjati S...
Dipukul dan Tak Digaji, TKW Lari k...
Pendemo Mulai Padati Gedung Grahad...
10 Ribu Lebih Massa Buruh Tumplek ...
SPCI Demo PHK Masal Sepihak Carefo...
Buruh Kobar Segel Kantor Apindo Ja...
Buruh Batal Segel Kantor Apindo Ja...
Aksi Solidaritas Buruh Berlanjut d...
Aksi Buruh Di Depan Mapolda Macetk...
Buruh FPSMI Demo Terkait Penahanan...
Status Pegawai Kontrak
Usulan UMK Kota Surabaya Dikatrol ...
×
Potensi Jawa Timur :
  • Kab. Bangkalan
  • Kab. Banyuwangi
  • Kab. Blitar
  • Kab. Bojonegoro
  • Kab. Bondowoso
  • Kab. Gresik
  • Kab. Jember
  • Kab Jombang
  • Kab. Kediri
  • Kab. Lamongan
  • Kab. Lumajang
  • Kab. Madiun
  • Kab. Magetan
  • Kab. Malang
  • Kab. Mojokerto
  • Kab. Nganjuk
  • Kab. Ngawi
  • Kab. Pamekasan
  • Kab. Pasuruan
  • Kab. Pacitan
  • Kab. Ponorogo
  • Kab. Probolinggo
  • Kab. Sampang
  • Kab. Sidoarjo
  • Kab. Situbondo
  • Kab. Sumenep
  • Kab. Tuban
  • Kab. Tulungagung
  • Kab. Trenggalek
  • Kota Batu
  • Kota Blitar
  • Kota Kediri
  • Kota Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Mojokerto
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Surabaya
  • Copyright © 2012 surabayapagi.com