tumblr visitor
menu.jpg
 
Bandar Judi Bukan Sekedar Pelaku Kriminal , Tapi Makar

Surat Terbuka untuk Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Ramlan SH (2)

Pak Ramlan SH,
Sebagai hakim yang menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Anda pasti tahu bahwa pelaku judi, atau Bandar judi, cocok dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP. Anda pasti paham bahwa acaman pidana bagi bandar judi yaitu selama-lamanya sepuluh tahun. Isi lengkap pasal ini adalah “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh juta rupiah, barang siapa dengan tidak berhak : ke-1 ; dengan sengaja mengadakan atau member kesempatan berjudi sebagai mata pencahariannya, atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan main judi; ke-2, dengan sengaja mengadakan atau member kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian itu, biar pun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu.”

Apakah nanti, dalam keputusan, Anda berani memidana Cing Hok, dengan pidana maksimal seperti ketenuan Pasal 303 KUHP. Bila Anda termasuk hakim yang menyerap aspirasi masyarakat, tidak ada pilihan lain memidana Cing Hok, mendekati maksimal. Mengapa? Menurut saya, sebagai penegak hukum yang berkedudukan sebagai hakim, saya sarankan, Anda perlu membuktikan sebagai penegak hukum yang tidak mudah disogok untuk tidak membersihkan pejudi-pejudi yang terorganisir .

Sebagai hakim senior, Anda pasti tidak lupa bahwa KUHP membagi pelaku pejudi menjadi dua yaitu Bandar sebagai orang yang memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian. Kedua adalah pejudi dengan kualifikasi pengepul. Siapa pengepul itu?. Yang dinamakan pengepul adalah kaki tangan Bandar judi yang berperan sebagai turut bermain judi sebagai mata pencaharian seperti diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke 3.

Pak Ramlan, SH,
Telaah tersebut adalah aspek pidana dan unsur-unsurnya. Sebagai hakim yang menggali nilai-nilai di masyarakat, ada baiknya saya membantu Anda menelaah judi dari aspek sosial dan ekonomi. Mengapa? Judi menimbulkan efek parah bagi masyarakat untuk gemar berjudi. Bandar judi adalah orang yang menjadi pemicu judi merajalela. Bandar judi adalah sosok orang yang kejam. Ya kejam, karena Bandar judi gelap tidak hanya menyerap harta pemain, tetapi merusak mentalitasnya yaitu emosi untuk berjudi terus, sehingga menjadi penggemar judi (pejudi parah). Tingkat keparahan pejudi manakala judi tidak dilokalisir. Dengan tidak dilokalisir, permainan judi tidak hanya mempengaruhi para petaruh yang telah kecanduan, tetapi bisa menggoda anak-anak remaja bahkan anak kecil ikut-ikutan berjudi. Maklum, judi memiliki aspek emosi dan ketidakan nalaran untuk mencari keuntungan secepat-cepatnya. Oleh karena dalam perjudian, terdapat unsur spekulasi, impian dan emosi. Dalam spekulasi, pemainnya digoda untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa harus bekerja keras. Dengan background seperti itu, pejudi bisa menjadi manusia kalap. Diantara kekalapannya yaitu menjual barang yang dimiliki. Termasuk menggadaikan rumah dan menjual istrinya ke lelaki lain. Semuanya ini dilakukan dengan tidak nalar hanya sekedar untuk memenuhi emosi untuk mencari modal, modal dan dana agar bisa berjudi lagi.

Berdasarkan pertimbangan sosial dan ekonomi dan hukum, pemerintahan Indonesia tidak berani membuka ijin usaha untuk perjudian, seperti pemerintah Malaysia dan Singapura. Mengapa? Di Indonesia, masyarakatnya mayoritas muslim. Mengapa Malaysia yang juga didominasi muslim, bersedia memberi kesempatan perjudian di Genting, suatu area di puncak gunung yang jauh dari pemukiman. Pertimbangannya, pemainnya selektif. Artinya judi harus dilokalisir, tidak boleh sembarangan. Maka itu, Pasal 303 ayat (1) KUHP menekankan ‘barang siapa dengan tidak berhak”.

Terkait judi di Malaysia yaitu lokasi perjudian di Genting, menurut catatan pariwisara Malaysia, karena telah memiliki histori tersendiri. Pengusahannya atau bahasa populernya Bandar, sudah mengusahakan judi sejak Malaysia belum meraih kemerdekaan. Si pengusaha judi Genting, mengambil lokasi di sebuah area yang terpencil. Jarak tempuh dari Kuala Lumpur ke lokasi judi Genting, sekitar dua jam. Perjalanannya pun melelahkan, karena melalui jalan berkelok di pegunungan. Warga asli Malaysia sendiri dilarang berjudi, kecuali warga Malaysia keturunan China dan India. Untuk seleksi ini, setiap calon pengunjung yang berwajah melayu diperiksa paspornya.

Cing Hok, adalah warga Negara Indonesia. Ia bukan warga negara Malaysia atau Singapura. Sebagai warga Negara Indonesia, Cing Huk tentu memiliki kewajiban yaitu menaati segala peraturan perundang-undangan. Dalam semua perundang-undangan, eksekutif maupun legislative masih belum membolehkan ada perusahaan perjudian. Dengan ketentuan yang demikian, Cing Hok, termasuk warga Negara Indonesia yang tidak sekedar tak taat hukum, tapi menentang penguasa sah negeri ini. Maka itu, adalah wajar, bila saya mengingatkan kepada Anda sebagai Ketua Majelis Hakim yang memeriksa Cing Hok, bahwa terhadap Bandar judi harus dikenakan hukuman maksimal dalam Pasal 3030 KUHP yaitu hukuman 10 tahun. Factor pemberatnya, adalah Bandar judi, bukan sekedar melakukan tindak pidana (crime) tapi bisa dikatagorikan makar terhadap Negara.

Pak Ramlan SH,

Berdasarkan nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat bahwa judi adalah dilarang di Indonesia, karena dapat merusak mental bangsa, termasuk generasi muda. Maka pengusaha judi pantas dikenakan dua jenis tindak pidana yaitu misdaden (kejahatan) dan wanbedrijven (perbuatan tercela). Ahli-ahli hukum dari Belanda dan Perancis sepakat menetapkan bahwa judi adalah perbuatan tercela. Artinya, meski suatu Negara belum merumuskan terhadap larangan perjudian, agama mana pun sudah mengharamkan judi. Berdasarkan ini adalah logis bila pemikir hukum progresif mengkatagorikan pelaku perjudian, terutama bandarnya adalah orang tercela, orang jahat sekaligus orang yang melawan hukum .

Pemahaman bahwa judi sebagai perbuatan tercela, para ahli hukum menilai karena dalam perjudian telah melekat sifat terlarang sebelum ada rumusan undang-undang termasuk KUHP. Larangan dapat kita peroleh dari hampir semua kitab suci agama yang berlaku Indoesia, terutama agama Islam. Oleh karena, unsur melawan hukumnya telah melekat sejak seserang membuka judi sembunyi-sembunyi alias tanpa ijin. Berdasarkan pemahaman ini, maka judi adalah kejahatan serius yang mempunyai sifat terlarang dan tercela (melawan hukum).

Pak Ramlan SH,
Coba diam-diam, suatu malam Anda merenung menggunakan akal sehat. Pikirkan dengan hati jernih, apakah penetapan mengalihkan Cing Hok, dari rumah tahanan menjadi tahanan kota itu kewenangan yang tanpa pamrih atau kewenangan yang diiming-imingi sesuatu. Bila Anda benar-benar mau instrospeksi diri, pasti akan muncul pemikiran bahwa penyelenggara negara yang menyalagunakan kewenangan bisa dipidana telah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dari sudutpandang rasa keadilan di masyarakat dan nilai-nilai sosial berdasarkan budaya Indonesia bahwa judi adalah perbuatan tercela, saya menganggap pengalihkan tahanan bandar judi selevel Cing Hok, dapat dikatagorikan sebagai ’tumbangnya’ kepastian hukum, karena faktor penegak hukum yang diduga tidak berpijak pada tegakkan hukum, tapi condong pada mencukil Pasal pengalihan di KUHAP hanya sekedar memenuhi kepentingan terdakwa Cing Hok. Hal lain yang masih perlu diuji kevaliditasannya adalah benarkah Cing Hok, mengidap penyakitkan jantung atau jantungen (kaget) tak mengira ada polisi yang berani menggrebeknya dan menangkapnya. Maklum, sejak mengelola judi konon tahun 1994, belum ada pejabat kepolisian di Tulungagung yang berani menggrebek rumah Cing Hok, yang berdinding sampai setinggi lima meter.

Adanya praktik penetapan pengalihan penahanan seorang bandar judi dengan dalih sakit jantung, bisa dikatagorikan bahwa rasa keadilan telah ”tumbang” di Tulungagung. Penyebabnya, perilaku penegak hukum yang berstatus hakim diduga tidak berpijak pada substansi hukum, tetapi condong hanya memikirkan pribadi Cing Hok. Kebijakan semacam ini dapat menimbulkan kesan telah terjadi konspirasi hukum. Hal semacam ini akan menjauhkan ciri-ciri Indonesia sebagai negara hukum yang antara lain terwujudkan keadilan, kebenaran dan ditegakkannya supremasi hukum, termasuk perlakuan yang sama terhadap setiap warga negara (equality before the law) . Masya Allah. (bersambung)

Berita lainnya
Khofifah Pernah Mengeksploitasi Pe...
Siapa yang Berambisi dan Ambisius ...
Khofifah, Bisa Sakit Hati atau Den...
Janganlah Berburuk Sangka Pada Inv...
Tangkap Provokator Pedagang Pasar ...
Investor Laba Rp 1,7 T, Berapa Inc...
Soal JO, Gunakan Pendekatan Religi...
Orang Keras Kepala, Bisa Keblinger
Walikota ikut Bikin Ruwet Pembangu...
Perlu Dibentuk Komite Pengawas Paj...
Investasi Bodong, Memang Incar Ibu...
Mengapa Soekamto Hadi dkk, Diperla...
Ramai-ramai Mainkan Putusan Kasasi...
Ken Arok, Arek Blitar yang Merebut...
Keadilan “Nilai” dalam Nurani ...
Potensi Jawa Timur :
  • Kab. Bangkalan
  • Kab. Banyuwangi
  • Kab. Blitar
  • Kab. Bojonegoro
  • Kab. Bondowoso
  • Kab. Gresik
  • Kab. Jember
  • Kab Jombang
  • Kab. Kediri
  • Kab. Lamongan
  • Kab. Lumajang
  • Kab. Madiun
  • Kab. Magetan
  • Kab. Malang
  • Kab. Mojokerto
  • Kab. Nganjuk
  • Kab. Ngawi
  • Kab. Pamekasan
  • Kab. Pasuruan
  • Kab. Pacitan
  • Kab. Ponorogo
  • Kab. Probolinggo
  • Kab. Sampang
  • Kab. Sidoarjo
  • Kab. Situbondo
  • Kab. Sumenep
  • Kab. Tuban
  • Kab. Tulungagung
  • Kab. Trenggalek
  • Kota Batu
  • Kota Blitar
  • Kota Kediri
  • Kota Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Mojokerto
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Surabaya
  • Copyright © 2012 surabayapagi.com