Pelindo III Diorder Taipan Pasar Atom
| Reklamasi Teluk Lamong akan Dijadikan Ajang Bisnis dengan Mengakali Pejabat BUMN |
| Senin, 23 Juli 2012 | 03:54 WIB |
|
|
|
SURABAYA - Nekadnya PT Pelindo III menguruk laut (reklamasi) di Teluk Lamong hingga 800 hektare melebihi izin dari Gubernur Jatim yang hanya 50 hektare, ternyata ada maunya. BUMN penguasa pelabuhan Tanjung Perak ini diduga mendapat order dari bos-bos besar negeri ini satu diantaranya Taipan Pasar Atom.
Menurut informasi yang dihimpun Surabaya Pagi dari pengusaha di Pelabuhan menyebutkan, ada konspirasi raksasa di balik nekatnya PT Pelindo III melakukan reklamasi besar-besaran serta mengakali ijin AMDAL dan pelanggaran Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). “Ada konspirasi pejabat dan pengusaha yang melatarbelakangi perubahan design pembangunan teluk lamong, hingga bermasalah seperti sekarang,” kata sumber yang minta namanya tidak dikorankan tersebut, kemarin.
Diceritakannya, pembangunan Teluk Lamong sebenarnya sudah disusun sejak 2005 silam. Sejak tahun tersebut, mulai design termasuk dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) serta proses tender pelaksana proyek tersebut dibereskan. Sehingga mulai tahun 2011, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya (Wika) sebagai pemenang tender mulai mengerjakan. PT Adhi Karya kebagian ngurusi pembangunan dermaga serta cause way sedangkan PT Wijaya Karya kebagian pekerjaan reklamasi laut.
“Tapi entah kenapa tiba-tiba, design berubah dan 2011 PT Wika sebagai pelaksana proyek menguruk laut diluar areal 50 hektar yang diijinkan. Oloran wilayah sampai 800 hektar itu atas persetujuan PT Pelindo III, awalnya memang diam-diam, tapi lama-lama ketahuan publik juga,” tandasnya.
Lantas kenapa PT Pelindo III mendadak mengubah design dan nekad menguruk areal laut hingga seluas 800 hektare? Sumber ini menyebutkan hal itu terjadi, pertama dengan alasan sudah sesuai dengan dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) yang dibuat ITS. Kedua, diduga kuat karena ada pesanan dan sejumlah investor yang selama ini bermain di dunia pelabuhan. Ada tiga perusahaan yang sudah pasti mengurus Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Antara lain PT Sarana Mitra Global Nusantara (SMGN), Waterfront City serta satu lagi perusahaan besar konsorsium Australia dan lokal yang masih dirahasiakan namanya.
Untuk PT SMGN, diduga kepemilikannya ada kaitan dengan Bos Pasar Atom Surabaya bersama para pengusaha Tionghoa lainnya. Perusahaan ini, jika laut sudah diurug bersedia menyewa kepada Pelindo III untuk dijadikan ajang bisnis terminal petikemas modern dengan skala Internasional. Ajang bisnis itu diduga mengakali BUMN.
Sedangkan Waterfront City, diduga kuat ada kaitannya dengan PT Pakuwon Group. Perusahaan property besar di Surabaya yang diduga doyan berbisnis reklamasi laut untuk dijadikan daratan lading bisnis. Untuk bisnis di Teluk Lamong, Waterfront City akan membangun kawasan konservasi berupa wahana wisata laut, pusat perbelanjaan dan property diatas teluk lamong. Investasi yang sudah disiapkan diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.
“Itu belum investor-investor asing yang berminat ikut andil dalam bisnis di kawasan pelabuhan, ini karena Lamong bay itu menjanjikan. Ada perputaran uang yang sangat besar disana kelak,” paparnya. n/tim