Politisi PPP Diperiksa Kasus PON
|
| Jumat, 13 Juli 2012 | 04:16 WIB |
|
|
|
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap PON Riau. Hari ini, KPK kembali memanggil Syarif Hidayatullah anggota DPRD Riau asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk kasus tersebut.
"Diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan LA (Lukman Abbas)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis (12/7).
Syarif dinilai sangat mengetahui adanya suap pembahasan revisi Peraturan Daerah terkait PON Riau. Hal itu terungkap melalui persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan dua terdakwa yakni Rahmat Syahputra dan Eka Dharma Putra.
Bahkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan, wakil rakyat di DPRD Riau meminta Rp900 juta untuk pembahasan dan pengesahan satu peraturan daerah (Perda), yang disebut sebagai 'uang lelah'.
Jaksa Risma Ansyari SH mengatakan, permintaan 'uang lelah' itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, dalam pertemuan di rumah dinasnya, Jalan Sumatera No 1, Pekanbaru, sekitar bulan Desember 2011.
Saat itu hadir Lukman Abbas (saat itu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau), Zulkifli Rahman (Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Riau), dan sejumlah anggota DPRD Riau, yakni Iwa Sirwani Bibra, M. Roem, Ramli FE, Adrian Ali, Syarif Hidayat, dan Tengku Muhazza.
"Saat itu Taufan meminta uang lelah Rp1,8 miliar untuk dua Perda yang akan direvisi yakni Perda No 5 Tahun 2008 dan Perda No 6 Tahun 2010," ujar JPU dari KPK, Risma Ansyari saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (27/6/12). tri