tumblr visitor
menu.jpg
 
Pelindo Nekad!

SURABAYA - Ketidakpedulian PT Pelindo III terhadap kelestarian alam di wilayah Tambak Langon serta bahaya banjir di kawasan Surabaya barat akibat pembangunan Lamong Bay (teluk Lamong) membuat geram kalangan DPRD Jatim. Komisi D segera menggalang tanda tangan untuk membentuk panitia khusus (Pansus) skandal proyek Teluk Lamong. Pasalnya proyek BUMN ini jelas-jelas melanggar UU No 32/2009 dan merugikan nelayan setempat karena melakukan reklamasi di luar ijin yang sudah diberikan. Tekait ini, Dirut PT Pelindo III Djarwo Suryanto harus bertanggung jawab.

Agus Maimun, anggota Komisi D (Pembangunan) DPRD Jatim mengaku mendesak penuntasan proyek Teluk Lamong sesuai dengan ijin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) lama yang sudah diberikan yakni areal 50 hektare. "Pengurukan areal di luar 50 hektar itu jelas melanggar hukum, kami tidak akan melanjutkan terus masalah ini," kata Agus Maimun, kemarin.

Hal senada juga dilontarkan Agoes Salim, anggota komisi D DPRD Jatim. Menurutnya, saat ini ini Pelindo nekat melakukan reklamasi tanpa ijin dan tanpa AMDAL yang baru. "Banyak pelanggarannya, kita berencana mempansuskan kasus ini, semoga anggota dewan lainnya mendukung," ujar politisi Partai Golkar ini.

Nizar Zahro, anggota Komisi D lainnya, menambahkan pemanfaatan ruang di Teluk Lamong hendaknya mengacu pada UU No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan Permenhub No.52 tahun 2009 tentang reklamasi. Pasalnya, dalam UU itu dengan tegas menyatakan bahwa pemenfaatan ruang tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan merugikan masyarakat.

"Jadi PT Pelindo III tidak bisa seenaknya saja merubah titik koordinat reklamasi atau mengkapling wilayah perairan tanpa ada pijakan dari KLHS," tambah politisi asal Bangkalan Madura.

Sementara itu, Diah Ekowati, salah satu Kabid BLH Jatim menegaskan pergeseran titik reklamasi itu tidak diperbolehkan karena telah menyalahi ijin AMDAL yang telah dikeluarkan BLH Jatim. "Kalau memang mau ada pergeseran ya ajukan ijin AMDAL lagi, biar nanti dibuatkan adendum baru atau AMDAL baru. Itu amanat PP No.27 tahun 1999 tentang AMDAL," beber Diah.

Nah untuk mengurus ijin AMDAL, maka sesuai UU 32/2009 tentang lingkungan hidup, maka harus dilengkapi dengan dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). Namun anehnya, Kadishub dan LLAJ Jatim Wahid Wahyudi terkesan pasang badan atas megaproyek senilai Rp 8 triliun yang dimenangkan PT Adhi Karya itu. Menurutnya, pembangunan pelabuhan di Teluk Lamong itu sudah masuk dalam perencanaan pembangunan nasional melalui MP3EI. Tujuannya adalah untuk perluasan pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang sudah overload.

"Selama pembangunan pelabuhan di Teluk Lamong tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan seuai dengan database KLHS, it’s ok. Tapi kalau dokumen belum dilengkapi sehingga dikhawatirkan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, ya sebaiknya dihentikan," tegas Wahid. Fungsi utama Teluk Lamong adalah untuk pelabuhan, pengendalian banjir dan konservasi.

Terpisah, Kabid Pengembangan Regional Bappeprov Jatim, Budi Santoso menegaskan bahwa tujuan utama dilakukannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah untuk mendukung perencanaan pembangunan suatu wilayah. Khusus di Teluk Lamong, lanjut Budi, KLHS berfungsi untuk mengetahui ada tidaknya gangguan arus, sedimentasi dan banjir.

"Ijin prinsip pembangunan pelabuhan di Teluk Lamong memang sudah dikeluarkan Gubernur pada tahun 2010 lalu, namun untuk bisa memulai pekerjaan PT Pelindo juga harus dilengkapi dengan ijin-ijin yang lain seperti AMDAL dan KLHS," bebernya.

Terpisah, Djarwo Surjanto mengaku pasrah dan akan melaksanakan apapun yang menjadi keputusan Pemprov Jatim, termasuk siap memindahkan urugan tanah pada titik koordinat yang dikehendaki dalam KLHS nantinya. "Saya siap pending pembangunan pelabuhan di Teluk Lamong jika memang dianggap menyalahi AMDAL dan KLHS, itu adalah resiko yang harus kami tanggung," ujarnya dengan intonasi merendah.

Diakui Djarwo, pihaknya memang langsung memulai pekerjaan fisik pembangunan pelabuhan di Teluk Lamong pada awal tahun 2011, setelah terlebih dulu mengantongi ijin AMDAL dari BLH Jatim dan mendapatkan ijin prinsip dari pemprov Jatim pada tahun 2010. Sedangkan terkait KLHS, PT Pelindo III sebenarnya sudah berusaha mendesak pemprov Jatim, kementerian lingkungan hidup, hingga difasilitasi Wapres namun tak kunjung selesai.

Bahkan pergeseran titik koordinat reklamasi dari 260 meter dari bibir dermaga menjadi 1000 meter dan luasan dermaga yang tadinya 1280 meter persegi menjadi 1080 meter persegi juga mengacu pada hasil sementara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan oleh ITS. "Itu terpaksa kami lakukan karena ingin mengejar waktu. Sebab pembangunan pelabuhan Leluk Lamong sedianya bisa dimulai tahun 2004 dan selesai tahun 2007 lalu, tapi sampai tahun 2012 belum kunjung selesai," beber Djarwo.

Ia berdalih, motivasi percepatan pembangunan pelabuhan di Teluk Lamong disebabkan kondisi pelabuhan Tanjung Perak Surabaya over capasity. Akibatnya, kapal peti kemas dalam negeri harus menunggu sampai dua hari jika ingin sandar di pelabuhan Tanjung Perak, karena pihak syahbandar lebih memprioritaskan kapal ekspor. "Dengan selesainya pelabuhan Teluk Lamong, diharapkan zero waiting time bisa diberlakukan, sehingga bisa menekan biaya transportasi barang di pelabuhan," pungkasnya.

Gubernur: Pelindo III Langgar Aturan

Gubernur Jatim Soekarwo mulai tegas dalam menyikapi kasus pembangunan Teluk Lamong yang dianggap menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan oleh DPRD Jatim. Karena lokasi reklamasi tidak sesuai dengan Amdal dan tanpa disertai Kajian Lingkungan Hidup Strategis KLHS).

Namun orang nomor satu di Pemprov Jatim itu justru terkesan hati-hati agar tidak sampai mengganggu pembangunan teluk lamong yang memang sudah disiapkan sebagai pelabuhan pendukung Tanjung Perak. "Jangan membangun dengan melanggar aturan. tapi peraturan juga jangan menghambat pembagunan," ujar Gubernur Jatim Soekarwo saat ditemui di Kantor Negara Grahadi jalan Gubernur Soerjo Surabaya, Kamis (19/7) kemarin.

Di tegaskan Pakde Karwo-- panggilan Soekarwo--, keberadaan pelabuhan Teluk Lamong sangat penting bagi perkembangan Jatim, khususnya untuk menghambat sistem perdagangan kartel internasional dan dominasi eksport melalui Singapura. Selain itu, jika nanti Lamong Bay ini selesai, multiplayer effect di bidang perekonomian sangat besar. "Pelabuhan ini juga untuk mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi Jatim hingga 8 %, sehingga Jatim mampu mengungguli DKI Jakarta," terang Pakde Karwo.

Pihaknya mempersilahkan DPRD Jatim, mengkritik pembangunan pelabuhan teluk lamong karena dianggap melanggar Amdal dan KLHS. "Jangan hanya mengkritik tapi juga harus ada solus atau jalan keluar," dalih mantan Sekdaprov Jatim ini

Pelanggaran Amdal dan KLHS pada pembangunan pelabuhan Teluk Lamong oleh PT Pelindo III juga berdampak pada ratusan nelayan di wilayah Surabaya Barat. Pasalnya, sejak proyek itu dimulai, hasil tangkapan nelayan menurun drastis sehingga berimbas pada tingkat kesejahteraan hidup mereka. Selain itu petani tambak di Tambak Langon, Tambak Osowilagon dan sekitarnya juga mengeluh karena untuk mencari air laut terpaksa harus menggunakan mesin pompa, padahal sebelum adanya proyek tersebut tidak diperlukan.

Bahkan ketika terjadi banjir rob (air pasang), pemukiman di wilayah Tambak Langon dan Tambak Osowilangon surutnya menjadi lama. Padahal sebelum ada pembangunan pelabuhan teluk lamong surutnya tidak sampai berhari-hari. "Tanaman mangrove di sekitar Teluk Lamong juga banyak yang rusak sehingga ikan-ikan berpindah ke tempat lain," ujar Samsurin koordinator nelayan setempat. n rko/bi

Berita lainnya
Waketum Demokrat Jhonny Allen Ters...
Kejaksaan Lamban Tentukan Tersangk...
Joestamaji, Usai Dilaporkan Kejati...
Kejaksaan Kembalikan Barang Bukti
Wali Kota Bandung Belum Jadi Tersa...
Bendahara PKS Disoraki "Maling-Mal...
Terpidana Korupsi P2SEM Serahkan ...
Korupsi Prona, Kabag Organisasi Di...
Aiptu Labora Resmi Ditahan
Hari Ini, KPK Periksa Wali Kota Ba...
Kejari Enggan Tahan Tersangka Koru...
Proyek Biogas Rp 3 M Diduga Disele...
Akhirnya Berhubungan Intim
Kejati Jatim Hentikan Kasus Korups...
Bos Chevron Dijebloskan ke Cipinang
Potensi Jawa Timur :
  • Kab. Bangkalan
  • Kab. Banyuwangi
  • Kab. Blitar
  • Kab. Bojonegoro
  • Kab. Bondowoso
  • Kab. Gresik
  • Kab. Jember
  • Kab Jombang
  • Kab. Kediri
  • Kab. Lamongan
  • Kab. Lumajang
  • Kab. Madiun
  • Kab. Magetan
  • Kab. Malang
  • Kab. Mojokerto
  • Kab. Nganjuk
  • Kab. Ngawi
  • Kab. Pamekasan
  • Kab. Pasuruan
  • Kab. Pacitan
  • Kab. Ponorogo
  • Kab. Probolinggo
  • Kab. Sampang
  • Kab. Sidoarjo
  • Kab. Situbondo
  • Kab. Sumenep
  • Kab. Tuban
  • Kab. Tulungagung
  • Kab. Trenggalek
  • Kota Batu
  • Kota Blitar
  • Kota Kediri
  • Kota Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Mojokerto
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Surabaya
  • Copyright © 2012 surabayapagi.com