Oleh : Dr. Hari Purwadi, SH, MHum
1 JULI 2012, kemarin merupakan Hari Bhayangkara ke-66. Sebagai alat negara yang berperan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharannya keamanan dalam negeri, maka Polisi Republik Indonesia (Polri) dituntut untuk terus berkembang menjadi lebih profesional dan, pada saat bersamaan, lebih dekat dengan masyarakat.
Dengan kata lain, Polisi dituntut mengembangkan dirinya menjadi polisi sipil. Sebagai polisi sipil, maka kedudukan Polri dalam organisasi negara memiliki pengaruh dominan dalam penyelenggaraan kepolisian secara proporsional dan profesional yang merupakan syarat pendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Dalam bahasa yang lain, perkembangan adalah perubahan atau reformasi. Dalam kaitan ini, reformasi Polri merupakan bagian dari reformasi sektor keamanan yang juga memiliki jalinan interdependensi dengan reformasi di sektor lain pada aras nasional.
Reformasi Polri sendiri dilaksanakan melalui upaya-upaya perubahan aspek struktural, instrumental, dan kultural. Reformasi aspek struktural mencakup perubahan kelembagaan (institusi) kepolisian dalam ketatanegaraan serta perubahan organisasi, susunan, dan kedudukan Polri. Hal ini telah dimulai dari keluarnya Polri dari TNI sampai perubahan struktur Polda, juga belakangan penghapusan Polwil dan Poleiltabes. Perubahan aspek instrumental meliputi filosofi (visi, misi, dan tujuan), doktrin, kewenangan, kompetensi, kemampuan fungsi serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun reformasi Polri pada aspek kultural mencakup pembangunan budaya kepolisian yang mengakui supremasi hukum, demokratis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta berwawasan global namun bersendikan lokal. Dalam kaitan ini mencakup pula perubahan manajemen operasional dan sistem pengawasan yang bernuansa pada perubahan kultur yang dieujudkan dalam bentuk pelayanan Polri secara prima pada masyarakat.
Reformasi Polri pada aspek struktural, instrumental, dan kultur telah digerakkan untuk menjadikan polisimodern, yang berlabel polisi sipil (civilian police). Artinya, reformasi didinamisasi, sehingga polisi berperan sebagai penegak hukum dan merespon secara professional tuntutan-tuntutan yang berbeda dan bertentangan dari berbagai segmen masyarakat.
Polisi-Masyarakat
Kata kuncinya adalah hubungan antara polisi-masyarakat (police-community relation). Karena itu, polisi harus memperoleh kepercayaan dari masyarakatt, sehingga satu sama lain tidak mengambil jarak (reactions of distance), namun sebaliknya saling mendekat (reactions of closeness). Tanpa kedekatan, slogan Polri “kami melayani dan melindungi” tidak dapat diterima, sebaliknya dimaknai dan dicibir sebagai penghias bibir.
Reformasi struktural, instrumental, dan cultural dari Polri tidak dengan serta merta menjadikan Polri profesional dan menciptakan polisi sipil. Dibutuhkan sebuah rangkaian proses yang panjang sekaligus simultan, tidak hanya parsial. Beberapa kasus penyimpangan anggota Polri memperburuk citra polisi dan menggugat kembali pembentukan kepercayaan public, sekaligus mengambarkan permasalahan dalam penataan insternal Polri.
Berbagai isu penting yang berkenaan dengan permasalahan perpolisian seperti misalnya keterbatasan sumber daya, lemahnya profesionalisme, penyalahgunaan wewenang, penerapan hukum yang diskriminatif, serta penggunaan diskresi polisi yang tidak tepat, bukanlah pekerjaan yang mudah untuk diselesaikan dalam rangka reformasi Polri. Meskipun demikian kesadaran bahwa perpolisian dalam masyarakat demokratis pada dasarnya adalah upaya untuk mengelola konflik, perlu ditumbuhkan dan diwujudkan melalui program-program berhunungan polisi-masyarakat. Ini semua hanya dapat terlaksana tentunya dengan dukungan masyarakat dan semua pihak terkait.
Fakta-fakta itu menjelaskan masih ada problem reformasi Polri. Polisi disadari dibutuhkan masyarakat, tetapi sekaligus performasinya melahirkan kebencian masyarakat, yang secara teoritis disebut “love-hate relationship”. Performansi sebenarnya salah satu dari improvisasi yang hendak dicapai dalam reformasi struktural, instrumental, dan kultural Polri. Perubahan lain yang berusaha diimprovisasi, yaitu potensi dan kompetensi. Potensi dan kompetensi yang meningkat tanpa direstai performansi yang baik, maka hubungan polri-masyarakat tidak efektif.
Kekhawatiran masyarakat itu sekaligus mengeliminasi makna polisi sipil yang harus dapat ditandai dengan civility (kesipilan atau kesopanan) dalam menyelesaikan problem-problem kehidupan masyarakat (civility must be met with civility). Perubahan dari polisi yang militeristik ke polisi sipil seperti digambarkan Reiss, kenyataanya polisi masih cenderung tidak dipuaskan dalam wajah sipil dengan kesopanannya.
Sebaliknya, masyarakat menganggap warna kesopanan sebagai birokrasi terbaik dan oleh karena itu menonjolkan kerendahannya sebagai pelayan masyarakat, yang menuntut petugas menunjukkan keterlibatannya dalam masalah dan menawarkan perhatian individual. Dalam warna kesopanan, warga masyarakat dengan sendirinya akan memberi atau menjamin legitimasi kekuasaan polisi serta menghargai intervensi hukum dalam hubungan-hubungan di antara warga masyarakat.
Kekuasaan Sipil
Pada akhirnya, polisi bertanggungjawab atas kekuasaan sipilnya dan masyarakat merasa dilindungi dari kesewenang-wenangan. Permasalahan pada polisi juga menjadi kecil ketika masyarakat memberi legitimasi atas intervensi polisi pada ihwal yang sebetulnya tidak ada hak hukum bagi polisi untuk masuk dan terlibat. Seperti di inggris dan Skandenevis, hubungan antara masyarakat dan polisi jusru dibangun lebih banyakk berdasarkan kebiasaan (custom) daripada hukum (legality).
Kebiasaan-kebiasaan yang dapat menjadi dasar legitimasi pasti yang dapat memberikan jaminan ketentraman masyarakat secara keseluruhan, baik berdasarkann pertimbangan rasional maupun moral. Pelayanan dan perlindungan di luar rasional dan moral publik jelas melahirkan delegitimasi. Meningkatkan performansi Polri akhirnya membutuhkan upaya meminimalisir risistensi internal maupun eksternal atas reformasi Polri. Polri harus membuka diri, Artinya reformasi bukan proyek atau pekerjaan Polri sendiri namun dioperasikan oleh kekuasaan luar Polri
* Dosen Pasca Sarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya