tumblr visitor
menu.jpg
 
Bandar Judi Cing Hok, Kok Gampang Anda Lepas. Ada Apa?

Tatang Istiawan

Surat Terbuka untuk Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Ramlan SH (1)

Judi, adalah penyakit masyarakat. Semua aparat penegak hukum melawan serius. Polisi dan Kejaksaan sungguh-sungguh tidak mau berspekulasi mengalihkan penahanan dari rumah tahanan ke tahanan kota, kemudian proses sidangnya dilaporkan slintutan (Surabaya Pagi, edisi hari Sabtu 30 Juni 2012). Pertanyaannya, mengapa Bandar judi beromzet ratusan juta dan sudah menjalankan sebagai mata pencarian bertahun-tahun di Kab. Tulungagung, dilepaskan dari rutan (Rumah Tahanan) oleh Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung yang juga menjadi Ketua Majelis Hakim perkara ini. Ada apa? Benarkah pengalihan status tahanan itu tidak ada konsesi-konsesi terselubung?. Harian Surabaya Pagi, yang fokus menyoroti ketidakadilan dan kesewenang-wenangan oleh aparat hukum, karena concern-nya sebagai civil society yang menyoroti perilaku penegak hukum . Concern-nya Surabaya Pagi ini adalah menjalankan salah satu Fungsi Pers yang ada dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berikut satu dari tiga surat terbuka untuk Pak Ramlan SH.

Pak Ramlan, SH,
Anda kini memang menjabat Ketua Pengadilan Negeri kelas 1 b, yaitu berada di kota kabupaten yang jauh dari Surabaya. Termasuk jauh dari Jakarta, tempat MahkamahAgung dan MahkamahKonstitusi serta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berkantor. Demikian juga Pengadilan Tinggi Surabaya, ada di Surabaya. Praktis, kewenangan Anda bisa dipraktikkan semau Anda, karena jauh dari kontrol atasan hakim Pengadilan Negeri. Anda jangan lupa bahwa secara psikografis Anda masih dalam radar kontrol publik yang diwakili oleh pers, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan akademisi serta politikus. Jangan Anda kira, daerah terpencil seperti Tulungagung yang terletak 154 km barat daya Kota Surabaya, tidak tersentuh oleh control publik.

Pak Ramlan SH yang Termulia,
Panggilan yang mulia adalah lazim disampaikan oleh siapa saja yang mengikuti jalannya persidangan. Termasuk pengacara yang mendampingi terdakwa, tergugat dan penggugat dalam persidangan. Sekedar mengingatkan Anda bahwa pengertian “yang mulia” artinya terkait denan kedudukan, pangkat, martabat, tinggi dan terhormat. Yang mulia sama dengan termulia, paling mulia dan paling dimuliakan. Itu artinya, hakim, adalah penegak hukum yang tertinggi derajatnya dibandingkan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan apalagi penasihat hukum atau pengacara. Maka itu, sejak zaman Yunani, Socrates menyebut sikap seorang hakim adalah “ahli hukum mendengar dengan hormat, menjawab secara bijaksana, mempertimbangkan dengan cermat dan akhirnya mengambil keputusantanpa memihak.” Pendapat Socrates ribuan tahun itu apakah sudah pak Ramlan hayati dan dalami?.

Pak Ramlan SH yang Mulia,
Anda pasti kenal dengan sosok Hakim Bismar Siregar, SH. Ia dikenal tapi belum tentu dikagumi oleh semua hakim. Maklum, hakim terdiri manusia-manusia yang bermacam karakter. Terlepas Anda kagum atau tidak pada kepribadian Bismar Siregar, saya mencoba menyegarkan pikiran Anda bahwa sebagai hakim, Bismar pernah mengatakan bahwa hakim itu wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus berdasarkan hukuman sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggungjawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan Negara. Pandangan Bismar itu layak Anda camkan bahwa palu hakim yang ada di tangan Anda atau penetapan surat yang menjadi kewenangan Anda merupakan amanah. Palu dan penetapan akan Anda pertanggungjawabkan tidak hanya pada diri Anda sendiri yaitu kesenangan duniawi. Tapi akan Anda pertanggungjawabkan secara vertical yaitu Tuhan Yang Maha Kuasa dan horizontal yaitu masyarakat, bangsa dan Negara.

Masyarakat diluar Anda sebagai hakim meliputi penegak hukum lain yaitu kepolisian dan kejaksaan, selain pers , LSM dan akademisi. Saya adalah masyarakat mewakili pers. Saya perlu menulis surat terbuka pada Anda, karena saya terusik dengan sikap Anda yang tidak mencerminkan hakim bijaksana dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, Bangsa dan Negara.

Pak Ramlan yang ada di Kabupaten,
Anda jangan mengira kewenangan Anda menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Tulungagung sekaligus Ketua Majelis hakim perkara Bandar judi Cing Hok alias Artomoro, Anda bisa semaunya sendiri melepaskan Cing Hok dari rumah tahanan dan kelak menghukum seringan-ringannya. Pelepasan Cing Hok dari Rumah Tahanan ke tahanan kota adalah tanggungjawab diri Anda sendiri. Tapi kini, setelah Anda menetapkan Cing Hok, menjadi tahanan kota, masyarakat, bangsa dan Negara mengawasi sepak terjang Anda. Dan jangan dikira Tuhan YME tidak maha mengetahui dan mendengar, apa yang Anda tetapkan itu benar-benar untuk kebenaran dan keadilan masyarakat atau kebenaran versi Cing Hok, orang swasta yang telah membuka praktik perjudian sebagai mata-pencaharian bertahun-tahun. Dimana rasa kebangsaan Anda. Dimana kenegarawan Anda. Apakah Anda tidak memikirkan bahwa judi itu merusak masyarakat. Apalagi ini Bandar Judi bermacam jenis perjudian, togel, judi bola, capsa dan sebagainya.

Pak Ramlan yang Terhormat,
Petuah Socrates bahwa hakim itu mendengar dengan hormat, coba Anda renungkan dalam-dalam. Apakah Anda sudah mendenga dengan hormat apa yang menjadi kebijakan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa judi itu merusak mental rakyat Indonesia. apalagi judi togel . ini perjudian yang mengambil pangsa pasar sampai ke desa-desa. Dengan perilaku Cing Hok yang mengorganisir agen dan penyalur judi togel sampai ke desa-desa, apakah Anda tidak menyadari kalau Cing Hok itu telah merusak tidak hanya perekonomian orang desa, tapi mental orang desa yang rata-rata bodoh dan miskin, akan menjadi lebih bodoh dan miskin. Sebagai penegak hukum yang beragama, Anda pasti tahu bahwa judi itu haram. Judi itu merusak system sosial dan ekonomi masyarakat. Makanya, pemerintah, sejak Orde Baru hingga sekarang, melarang praktik-praktik perjudian. Dan karena larangan tersebut, muncul pejudi-pejudi gelap.
Pak Ramlan, yang Terhormat,
Anda sudah menjadi warga kota Tulungagung. Anda coba dengar masyarakat sekitar rumah Cing Hok, siapa dan bagaimana sepak terjang pria beralamat di Jl. Pahlawan No. 51 Ds./Kec . Kedungwaru Kab. Tulungagung. Anda coba dialog dengan Kapolres Tulungagung, AKBP Whisnu dan tokoh-tokoh agama di Tulungagung, termasuk informal leader di kota pengrajin marmer dan onix serta obyek wisata Pantai Popoh, berapa lama Cing Hok membuka judi di rumahnya di Jl. Pahlawan No. 51 Desa/ Kecamatan Kedungwaru Tulungagung. Selain itu, dalami BAP dan barang bukti yang disita Polres Tulungagung. Termasuk kisah herois penggrebekan di rumah Cing Hok. Kalau hati Anda tidak tersentuh bahwa Cing Hok adalah Bandar judi besar yang lama tidak terendus hukum, saya akan istigfhfar.

Bandar judi itu duitnya banyak. Bandar judi itu otaknya encer termasuk mengamankan dirinya agar tidak gampang ditangkap polisi dan aparat penegak hukum lain. Coba renungkan, kalau Anda jadi Kapolres yang menangkap Cing Hok dengan susah payah, lalu Anda lepas hanya karena Cing Hok beralasan sakit jantung kemudian Anda alihkan dari tahanan Negara (rutan) ke tahanan kota, ada tidak rasa empati terhadap sesama penegak hukum. Atau ada tidak tanggungjawab sosial Anda turut memberantas perjudian.

Ingat, Cing Hok, memiliki rumah yang digunakan untuk berbagai bentuk jenis perjudian. Di rumah Cing Hok, disita berbagai barang bukti perjudian yang menggunakan teknologi informasi. Dan di rumah Cing Hok, disita uang dan delapan orang yang turut berjudi dan bekerja untuk Anda. Rumah Cing Hok dijaga anjing galak, diberi CCTV dan ditunggu penjaga kekar. Fakta-fakta hukum dengan sejumlah alat bukti ini apakah masih menutup hati Anda untuk membiarkan Cing Hok tetap di tahanan kota? Bagaimana bila masyarakat menjadi hakim rakyat. Coba Pak Ramlan, mari kita sama-sama untuk tidak mempraktikkan pura-pura membutakan mata hati kita. Buka hati Anda bahwa sesuai alat bukti dan fakta di lapangan, Cing Hok, layak dikatagorikan sebagai Bandar judi yang pantas dihukum maksimal sesuai ketentuan Pasal 303 KUHPidana. Maka itu, ketika wartawan saya di Tulungagung melaporkan secara lengkap kronologis penangkapan, sesi persidangan awal dimana sidangnya slinutan dan Cing Hok Anda alihkan dari rumah tahanan ke tahanan kota, saya langsung tertegun dengan satu pertanyaan “Cing Hok, kok gampang Anda lepas dari rutan (rumah tahanan) hanya didasarkan surat dokter tanpa memikirkan perbuatannya sebagai Bandar Judi besar di Tulungagung bertahun-tahun…Adilkah dan pantaskah Cing Hok menikmati tahanan kota. Ada apa gerangan. Anda Hakim yang nasionalis dan mengerti persoalan bangsa atau hakim yang memikirkan diri sendiri. Masya Allah?”. Pak Ramlan, jangan lupa bahwa ditengah sorotan publik terhadap perilaku penegak hukum di Indonesia beberapa tahun terakhir ini, masyarakat akan terus memantau jalannya persidangan Cing Hok. Ingat jangan sampai perlakuan istimewa terhadap Cing Hok, mengundang peradilan rakyat di Tulungagung dan di Surabaya. (bersambung)

Berita lainnya
Khofifah, Bisa Sakit Hati atau Den...
Janganlah Berburuk Sangka Pada Inv...
Tangkap Provokator Pedagang Pasar ...
Investor Laba Rp 1,7 T, Berapa Inc...
Soal JO, Gunakan Pendekatan Religi...
Orang Keras Kepala, Bisa Keblinger
Walikota ikut Bikin Ruwet Pembangu...
Perlu Dibentuk Komite Pengawas Paj...
Investasi Bodong, Memang Incar Ibu...
Mengapa Soekamto Hadi dkk, Diperla...
Ramai-ramai Mainkan Putusan Kasasi...
Ken Arok, Arek Blitar yang Merebut...
Keadilan “Nilai” dalam Nurani ...
Partai Demokrat, Masih Santun ata...
Persepuluhan Memang Menggiurkan !
Potensi Jawa Timur :
  • Kab. Bangkalan
  • Kab. Banyuwangi
  • Kab. Blitar
  • Kab. Bojonegoro
  • Kab. Bondowoso
  • Kab. Gresik
  • Kab. Jember
  • Kab Jombang
  • Kab. Kediri
  • Kab. Lamongan
  • Kab. Lumajang
  • Kab. Madiun
  • Kab. Magetan
  • Kab. Malang
  • Kab. Mojokerto
  • Kab. Nganjuk
  • Kab. Ngawi
  • Kab. Pamekasan
  • Kab. Pasuruan
  • Kab. Pacitan
  • Kab. Ponorogo
  • Kab. Probolinggo
  • Kab. Sampang
  • Kab. Sidoarjo
  • Kab. Situbondo
  • Kab. Sumenep
  • Kab. Tuban
  • Kab. Tulungagung
  • Kab. Trenggalek
  • Kota Batu
  • Kota Blitar
  • Kota Kediri
  • Kota Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Mojokerto
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Surabaya
  • Copyright © 2012 surabayapagi.com