tumblr visitor
menu.jpg
 
Bukti Rapuhnya Moralitas Publik

Umar Sholahudin - Kelompok Kerja Jaringan Anti Korupsi Jatim, Dosen Sosiologi Hukum FH Unmuh Surabaya

PERILAKU korupsi di Indonesia sudah sangat ironis. Yang dikorupsi bukan hanya dana pembangunan gedung atau penyediaan fasilitas olah raga, tetapi juga dana yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan. Misalnya, pengadaan kitab suci. Dan lagi-lagi, pelakunya adalah anggota DPR.

Pernyataan Voltaire tersebut cukup relevan untuk menggambarkan wajah buruk pemegang kekuasaan di negeri ini, baik di eksekutif maupun legeslatif. Wajah kedua lembaga tersebut lebih banyak “dilumuri” oleh masalah korupsi. Dan yang paling ironis adalah lembaga legislatif. Lembaga wakil rakyat yang diharapkan dapat mengontrol kerja eksekutif justru terjebak dan dan bahkan menjebakkan diri terlibat dalam praktik korupsi. Tumpukan uang telah menjadikan moralitas para politisi kita sangat begitu tumpul. Dengan kata lain, korupsi sudah tidak mengenal tempat dan orang. Orang-orang pinter dan cerdaspun ketika berhadapan dengan uang, akhirnya tak tahan juga. Mereka memiliki “agama” yang sama dalam soal uang.

Korupsi tidak memandang apakah orang itu pinter, cerdas atau dikenal suka berkotbah dan ceramah agama bahkan suka berhaji berpuluh-puluh kali sekalipun. Moralitas publik seseorang sangat begitu rapuh ketika berhadapan dengan yang namanya uang. Apalagi ketika seseorang itu memegang kekuasaan, perilaku koruptifnya semakin kelihatan.

Karenanya KPK diharapkan akan bekerja secara profesional dan konsisten. Kini, masyarakat tidak saja menunggu ketegasan para penegak hukum, termasuk KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini, tetapi lebih dari itu bagaimana penegakkan hukum bisa melahirkan keadilan hukum bagi masyarakat. Karena banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara disidik dan dibawah persidangan, tapi sangat sedikit putusan hukumnya belum memenuhi rasa keadilan. Tidak sedikit kasus korupsi divonis ringan bahkan ketika ditangani hakim Pengadilan Negeri divonis bebas.

Karena itu, bagi masyarakat, penegakkan hukum penting, tetapi jauh lebih penting adalah bagaimana penegakkan hukum bisa melahirkan keadilan hukum bagi masyarakat. Wallahu ‘alam. rum

Berita lainnya
RUU Jaminan Produk Halal Masih Did...
RUU KUHAP Matangkan Peran Hakim Pe...
MK: Hutan Adat Bukan Milik Negara
Pendidikan (miskin) Budaya
DPR Tak Berwenang Seleksi Hakim Ag...
Mahasiswa Uji Materi Empat Undang-...
Hakim ‘Playboy’ Akan Diseret k...
Rawan Penyelewengan Anggaran oleh ...
Dewan Pers dan LPSK Siapkan Pedoma...
Membangun Transportasi Air di Sura...
Pertanggungjawaban Pidana Korporas...
Memelihara Kestabilan Harga Sembak...
Indonesia Perlu Buat UU Perlindung...
Wanita di Kasus Korupsi Cenderung ...
Bangsa (lupa) Pemikirnya
Potensi Jawa Timur :
  • Kab. Bangkalan
  • Kab. Banyuwangi
  • Kab. Blitar
  • Kab. Bojonegoro
  • Kab. Bondowoso
  • Kab. Gresik
  • Kab. Jember
  • Kab Jombang
  • Kab. Kediri
  • Kab. Lamongan
  • Kab. Lumajang
  • Kab. Madiun
  • Kab. Magetan
  • Kab. Malang
  • Kab. Mojokerto
  • Kab. Nganjuk
  • Kab. Ngawi
  • Kab. Pamekasan
  • Kab. Pasuruan
  • Kab. Pacitan
  • Kab. Ponorogo
  • Kab. Probolinggo
  • Kab. Sampang
  • Kab. Sidoarjo
  • Kab. Situbondo
  • Kab. Sumenep
  • Kab. Tuban
  • Kab. Tulungagung
  • Kab. Trenggalek
  • Kota Batu
  • Kota Blitar
  • Kota Kediri
  • Kota Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Mojokerto
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Surabaya
  • Copyright © 2012 surabayapagi.com