Penggunaan Nama Asing Pada Perseroan Terbatas
| Rosalinda Elsina Latumahina, SH, MKn - Dosen FH UPH Surabaya |
| Kamis, 2 Feb 2012 | 02:56 WIB |
|
|
|
Pertanyaan :
Kami berencana membeli sebuah PT yang sedang mengalami kesulitan keuangan, dan kami berencana hendak merubah nama PT tersebut untuk menghilangkan image jelek yang terlanjur melekat pada nama PT sebelumnya. Nama PT sebelumnya menggunakan bahasa asing. Apakah ada ketentuan tertentu dalam memilih nama PT yang baru?
Terima kasih atas jawabannya.
Arifin
Surabaya
Jawaban:
Perubahan nama PT akan dilakukan melalui perubahan Anggaran Dasar perseroan yang akan dimintakan persetujuannya ke Menkumham. Dalam perubahan AD tersebut tentu sekalian dicantumkan mengenai perubahan komposisi kepemilikan saham maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi.
Dalam memilih nama PT yang baru, menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 16 ayat (1), terdapat batasan-batasan terhadap nama yang tidak boleh dipergunakan sebagai nama PT.
Nama yang tidak boleh dipergunakan adalah nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
d. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
e. terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f. mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Selain itu dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, disebutkan dengan tegas bahwa Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia. Bila sebelumnya pemakaian bahasa Indonesia untuk nama PT ini tidak diwajibkan, maka sejak tanggal 4 Oktober 2011 hal ini menjadi wajib. Namun bagi PT yang sebagian sahamnya dimiliki asing (meski hanya 1%), maka bagi PT itu tidak diwajibkan pemakaian nama dalam bahasa Indonesia.
Selanjutnya konsekuensi dari perubahan nama PT adalah harus dilakukannya penyesuaian terhadap dokumen-dokumen maupun perijinan PT yang sudah ada.