Rekening Enam Universitas Mencurigakan
|
| Selasa, 24 Juli 2012 | 02:42 WIB |
|
|
|
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini disclaimer terhadap Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun Anggaran 2011.
Sebab, keseluruhan nilai penyajian minimal senilai Rp1,6 triliun berpengaruh secara signifikan terhadap opini LK Kemendikbud, dan jauh melampaui planned materiality (PM). Di tahun 2011, Kemendikbud mempunyai anggaran sebesar Rp61 triliun.
Hal ini secara langsung menolak pengakuan Mendikbud, M Nuh, yang mengatakan bahwa tidak ada lagi hal material yang dapat mempengaruhi opini auditor untuk menyimpang dari opini wajar tanpa pengecualian. Karena nilai temuan yang masih perlu proses lebih lanjut adalah Rp82,7 miliar.
"Karena ada yang tidak diungkap oleh Kemendikbud. Tim pemeriksa sampai akhir pemeriksaan tidak mendapat dokumen yang diminta, sehingga kita tidak bisa meyakini kewajaran tersebut," kata Kepala Bagian Hubungan Lembaga dan Media BPK, Rati Dewi Puspita Purba, di kantor BPK, Jakarta, Senin 23 Juli 2012.
Ia mengatakan dengan opini tersebut, indikasi merugikan negara mungkin ada. Namun rinciannya masih dalam laporan. "Temuan signifikan BPK, indikasi merugikan negara mungkin ada, nanti rincian dalam laporan," ujarnya.
Jika ditemukan ada indikasi merugikan negara, maka BPK akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. "Sudah ada yang kita serahkan ke aparat penegak hukum," jelasnya.
Informasi yang dihimpun, Kementerian Pendidikan belum melaporkan saldo Rp20.411.189.567 dalam 70 rekening. Rekening-rekening itu berada di enam universitas, yaitu Universitas Malikussaleh, Universitas Syiah Kuala, Politeknik Negeri Ambon, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pattimura, dan Universitas Cendrawasih. jak