RUU Hak Cipta, Pelanggar Dijadikan Delik Aduan
| Jusup Jacobus Setyabudhi - Dosen FH UPH Surabaya |
| Jumat, 1 Juni 2012 | 03:38 WIB |
|
|
|
Pertanyaan :
Saya baru mendengar berita bahwa sudah dibuat RUU Hak Cipta yang baru, dan pada RUU Hak Cipta yang baru pelanggaran UU Hak Cipta dijadikan delik aduan. Sebenarnya apa keuntungan dan kerugiannya bagi para pencipta? Tolong saya diberi penjelasan.
Affandi
Surabaya
Jawaban :
UU Hak Cipta yang sekarang berlaku sudah dianggap ketinggalan jaman, oleh karena itu Pemerintah berupaya untuk membuat UU Hak Cipta baru yang memenuhi syarat yang dituntut dunia internasional. Hak cipta memang merupakan salah satu dari hak kekayaan intelektual, dan merupakan hak eksklusif dari pencipta. Hak eksklusif ini maksudnya adalah hak pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian hak eksklusif ini ternyata menyebabkan terjadinya perubahan jenis-jenis benda yang dikenal dalam hukum perdata. Pada saat sekarang ini muncul konsep tentang benda publik dan benda privat. Hak eksklusif pencipta dikelompokkan dalam kelompok benda privat. Konsep di atas juga berkaitan dengan cara melindungi. Cara perlindungan benda publik oleh karena itu, harus dibedakan dengan cara perlindungan benda privat. Perlindungan benda publik lebih banyak dilakukan oleh aparat Pemerintah, sedang perlindungan benda privat lebih banyak dilakukan oleh pemiliknya sendiri. Pelanggaran hak eksklusif tidak lagi dirasakan sebagai pelanggaran ketertiban umum.
Apabila pencipta tidak merasa dirugikan apabila hak eksklusifnya dilanggar, mengapa aparat pemerintah harus bertindak? Sebaliknya, apabila pencipta merasa dirugikan ketika hak eksklusifnya dilanggar, maka pencipta itu dapat mengadukannya kepada pihak yang berwajib, yang dengan dasar pengaduan tersebut baru melakukan tindakan. Didasarkan pada klausula seperti ini, pencipta tidaklah dirugikan maupun diuntungkan. Justru aparat penegak hukum tidak perlu lagi terlalu mencampuri urusan perlindungan hukum benda privat.