tumblr visitor
menu.jpg
 
Hotasi : Belum Ada Kerugian Negara

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi sewa pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan terdakwa mantan Dirut PT MNA, Hotasi Nababan, kembali digelar di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Pangeran Napitupulu itu mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam keberatannya terdakwa menyatakan bahwa uang sebesar US$1 juta yang didakwa oleh penuntut umum sebagai kerugian negara adalah piutang yang belum tertagih. Karenanya hal tersebut bukanlah kerugian negara.

"Tentang kerugian negara sebagaimana di dakwaan penuntut umum, berdasarkan putusan pengadilan US District for the District of Columbia di Washington DC pada 8 Juli 2007 TALG telah dihukum untuk mengembalikan security deposit kepada PT MNA sebesar US$1 juta berserta bunganya. Dengan demikian, security deposit masih tercatat sebagai piutang yang belum tertagih. Sehingga, belum ada kerugian negara," kata salah satu penasehat hukum Hotasi, Juniver Girsang, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/7)
Penasehat hukum terdakwa mengatakan perkara sewa pesawat yang dilakukan PT Merpati Nusantara Airlines dengan perusahaan leasing di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) pada tahun 2006 adalah perkara perdata, yaitu perkara ingkar janji atau wanprestasi.

Sehingga, lanjutnya, perkara sewa pesawat oleh PT MNA bukanlah perkara pidana apalagi perkara korupsi, tetapi perdata. Mengingat, KPK melalui surat tertangaal 27 Oktober 2009 menyatakan bahwa kasus perjanjian sewa pesawat dan penyerahan security deposit oleh PT MNA tidak memenuhi ketentuan tidak pidana korupsi sesuai Undang-undang Tipikor.
Juniver menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada April 2007 juga telah menyatakan tidak ada bukti terjadinya tindak pidana. Demikian pula, Bareskrim Mabes Polri pada September 2007 juga telah menyatakan hal yang sama. jo/ko


Berita lainnya
Kejaksaan Lamban Tentukan Tersangk...
Joestamaji, Usai Dilaporkan Kejati...
Kejaksaan Kembalikan Barang Bukti
Wali Kota Bandung Belum Jadi Tersa...
Bendahara PKS Disoraki "Maling-Mal...
Terpidana Korupsi P2SEM Serahkan ...
Korupsi Prona, Kabag Organisasi Di...
Aiptu Labora Resmi Ditahan
Hari Ini, KPK Periksa Wali Kota Ba...
Kejari Enggan Tahan Tersangka Koru...
Proyek Biogas Rp 3 M Diduga Disele...
Akhirnya Berhubungan Intim
Kejati Jatim Hentikan Kasus Korups...
Bos Chevron Dijebloskan ke Cipinang
Rumah Wali Kota Bandung Diobrak-ab...
Potensi Jawa Timur :
  • Kab. Bangkalan
  • Kab. Banyuwangi
  • Kab. Blitar
  • Kab. Bojonegoro
  • Kab. Bondowoso
  • Kab. Gresik
  • Kab. Jember
  • Kab Jombang
  • Kab. Kediri
  • Kab. Lamongan
  • Kab. Lumajang
  • Kab. Madiun
  • Kab. Magetan
  • Kab. Malang
  • Kab. Mojokerto
  • Kab. Nganjuk
  • Kab. Ngawi
  • Kab. Pamekasan
  • Kab. Pasuruan
  • Kab. Pacitan
  • Kab. Ponorogo
  • Kab. Probolinggo
  • Kab. Sampang
  • Kab. Sidoarjo
  • Kab. Situbondo
  • Kab. Sumenep
  • Kab. Tuban
  • Kab. Tulungagung
  • Kab. Trenggalek
  • Kota Batu
  • Kota Blitar
  • Kota Kediri
  • Kota Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Mojokerto
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Surabaya
  • Copyright © 2012 surabayapagi.com