Pertanyaan:
Banyak yang mengatakan, bahwa demokrasi langsung adalah satu-satunya demokrasi yang tepat, atau dikatakan benar; tetapi dalam negara modern sekarang ini tidak mungkin dilaksanakan.
Dari pernyataan di atas, apakah yang dimaksud dengan demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung tersebut?
Nonik, Surabaya
Jawaban:
Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan oleh rakyat. Jalan konkrit untuk mengorganisasi bentuk pemerintahan ini, dan pertanyaan mengenai kondisi dan prakondisi yang dibutuhkan telah diperdebatkan secara intensif selama beberapa abad. Pertama kali, dimulai zaman Yunani kuno, di mana istilah demokrasi secara terminologi berasal dari kata demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintah.
Pengertian secara sempit demokrasi dirumuskan oleh Joseph Schumpeter. Baginya, demokrasi secara sederhana merupakan sebuah metode politik, sebuah mekanisme untuk memimpin politik. Warga negara diberi kesempatan untuk memilih salah satu pemimpin-pemimpin politik yang bersaing untuk meraih suara. Di antara pemilihan, keputusan dibuat oleh politisi. Pada pemilihan selanjutnya, warga negara dapat mengganti wakil yang mereka pilih sebelumnya. Kemampuan untuk memilih di antara pemimpin-pemimpin politik pada masa pemilihan inilah yang disebut demokrasi. Schumpeter menjelaskan, bahwa “metode demokrasi adalah penataan kelembagaan untuk sampai pada keputusan politik di mana individu meraih kekuasaan untuk mengambil keputusan melalui perjuangan kompetitif untuk meraih suara”.
Sistem demokrasi yang terdapat di negara-negara kota (city state) Yunani kuno (abad ke 6 sampai abad ke 3 SM) merupakan demokrasi langsung (direct democracy), yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan poltik dijalankan langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara efektif, karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas (negara terdiri atas kota dan daerah sekitarnya), serta jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam satu negara kota). Selain itu ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga negara resmi, yang merupakan sebagian kecil dari penduduk. Untuk yang mayoritas terdiri atas budak belian dan pedagang asing, demokrasi tidak berlaku. Namun dalam negara modern, demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).
Pandangan yang berkeinginan untuk tetap berlanjutnya demokrasi langsung (direct democracy) sebagaimana yang berlaku pada zaman Yunani kuno, pada kenyataannya sulit untuk dapat dipertahankan lagi. Adanya beberapa sebab seperti luasnya wilayah suatu negara, populasi penduduk yang sangat cepat, makin sulit dan rumitnya penanganan terhadap masalah politik dan kenegaraan, serta kemajuan ilmu dan teknologi merupakan persoalan yang menjadi kendala untuk melaksanakan demokrasi langsung pada era globalisasi saat ini.
Menurut J.J. Rousseau menjelaskan, bahwa demokrasi langsung ini adalah satu-satunya demokrasi yang tepat (benar). Tetapi dalam negara modern sekarang ini tidak mungkin dilaksanakan, karena penduduknya yang berjuta tidak mungkin untuk mengumpulkan mereka dalam musyawarah bersama. Karena itu, pada zaman modern ini dilaksanakan dengan jalan perwakilan, yaitu diwakilkan pada dan dilakukan oleh orang-orang tertentu, yang untuk itu mereka dipilih oleh rakyat.
Pengganti dari gagasan dan pandangan ini, lahirlah demokrasi tidak langsung (indirect democracy) yang disalurkan melalui lembaga perwakilan atau yang terkenal dengan nama “parlemen”. Lembaga perwakilan atau parlemen ini tidak sama, baik sebuatan maupun jenisnya, misalnya saja di Indonesia disebut Dewan Perwakilan Rakyat. Baik Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat pada dasarnya adalah lembaga perwakilan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Istilah demokrasi perwakilan, dicirikan untuk sebuah negara yang melembagakan pemilihan, mendelegasikan penyusunan politik kepada wakil-wakil terpilih. Sedangkan dalam demokrasi konstitusional muncul karena adanya pandangan constitutional government limited government (restrained government). Menurut Lord Acton menjelaskan, bahwa pemerintah perlu dibatasi, pemerintah diselenggarakan oleh manusia, pada manusia melekat kelemahan; dalilnya menentukan power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely.
Dalam sebuah sistem demokrasi modern, terdapat beberapa tipe: a) Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas, atau “sistem presidensial”; b) Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan tetapi di antara badan-badan yang diserahi kekuasaan itu, terutama antara badan legislatif dengan badan eksekutif, ada hubungan yang bersifat timbal balik, dapat saling mempengaruhi, atau “sistem parlementer”; c) Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan, dan dengan kontrol secara langsung dari rakyat, yang disebut “sistem referendum”, atau sistem badan pekerja.***