tumblr visitor
menu.jpg
 
Pelanggaran Garis Sempadan

Pertanyaan :

Saat ini saya sedang membangun sebuah bangunan yang diperuntukkan bagi rumah makan. Pelaksanaanya kami serahkan pada pemborong bangunan demikian juga soal perizinanya. Kami tahunya beres.
Saat bangunan sudah berdiri 90 %, datang petugas Dinas Pengawas Bangunan yang menyebutkan bangunan saya melanggar garis sempadan. Selain itu, juga disebutkan jika saya belum memiliki ijin HO.

Adapun yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah konsekuensi dari pelanggaran garis sempadan tersebut?
2. Apakah yang dimaksud ijin HO tersebut, dan bisakah diurus belakangan mengingat kami tidak tahu menahu soal tersebut. Dan baru tahu setelah ada teguran dari petugas.
Demikian pertanyaan saya, atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.

Syaiful
Surabaya


Jawaban :
Dari persoalan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Saudara telah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), namun Saudara melanggar garis sempadan. Oleh karena itu, Saudara berarti melanggar ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dicantumkan dalam lampiran IMB, terhadap pelanggaran tersebut, sanksinya adalah bongkar paksa (Bestuur Dwang) atau IMB-nya dicabut.

Kemudian menjawab pertanyaan Saudara mengenai bisakah ijin tersebut diurus mengingat ketidaktahuan Saudara, dalam hal ini yang dimaksud tentunya adalah Ijin Gangguan (HO).

Mengenai Ijin Ganguan diatur dalam perda No. 1/2004 tentang Ijin Gangguan, yang dalam pasal 3 menyebutkan, setiap orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan dan atau memperluas tempat usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan, wajib memiliki Ijin Gangguan.

Dalam hal ini kegiatan usaha cafe dan restoran saudara belum operasional sehingga tidak ada bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, Saudara belum dikatakan melanggar Ijin Gangguan dan Saudara dapat mengurusnya mulai sekarang sebelum usaha Saudara operasional dengan terlebih dahulu mengurus Amdal Lalu Lintasnya.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Terima kasih. (*)

Berita lainnya
Pekerja Seks Komersial di Kapal Pe...
Pemerintah Siap Memulangkan 1000 W...
200 Pengusaha Ikuti Pelatihan
Urus 5 Perizinan Tak Lagi Selesai ...
4 Sanksi Jokowi Untuk Rumah Sakit ...
Jokowi akan Lantik Kepala Satpol P...
Dana Pensiun Untuk Mantan Anggota ...
Presiden dan Ibu Ani Naik Lereng G...
Komisi IX DPR Beri Masukan Kebijak...
Wagub DKI akan Buat Layanan Rumah ...
Usung Mahfud MD Gantikan Anas, Dem...
Bupati Sumenep Menikahi Siswi SMA?
Pakta Integritas SBY 'Dipungg...
Hadji Kalla Group Mundur Garap Mon...
Resmi, Sohibul Iman Gantikan Anis ...
Potensi Jawa Timur :
  • Kab. Bangkalan
  • Kab. Banyuwangi
  • Kab. Blitar
  • Kab. Bojonegoro
  • Kab. Bondowoso
  • Kab. Gresik
  • Kab. Jember
  • Kab Jombang
  • Kab. Kediri
  • Kab. Lamongan
  • Kab. Lumajang
  • Kab. Madiun
  • Kab. Magetan
  • Kab. Malang
  • Kab. Mojokerto
  • Kab. Nganjuk
  • Kab. Ngawi
  • Kab. Pamekasan
  • Kab. Pasuruan
  • Kab. Pacitan
  • Kab. Ponorogo
  • Kab. Probolinggo
  • Kab. Sampang
  • Kab. Sidoarjo
  • Kab. Situbondo
  • Kab. Sumenep
  • Kab. Tuban
  • Kab. Tulungagung
  • Kab. Trenggalek
  • Kota Batu
  • Kota Blitar
  • Kota Kediri
  • Kota Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Mojokerto
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Surabaya
  • Copyright © 2012 surabayapagi.com