Jangan Jadi Hakim yang Tega Gadaikan Keadilan Karena Duit
|
| Rabu, 4 Juli 2012 | 11:07 WIB |
|
|
|

Tatang Istiawan
TERKAIT:
Surat Terbuka untuk Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Ramlan SH (3-habis)
Rabu hari ini (4/7) sidang lanjutan berkas perkara terdakwa Cing Hok dan Slamet, dua dari sembilan terdakwa yang ditangkap Polres Tulungagung, karena berjudi bola dan togel elektronik serta capsa. Menariknya, Cing Hok dan Slamet, yang didakwa sebagai bandar, dialihkan tahanannya oleh Hakim Ketua Ramlan, tetapi terdakwa lain dibiarkan di tahanan. Masyarakat bertanya-tanya, ada apa?. Apa karena Cing Hok dan Slamet, adalah terdakwa paling kaya dari Sembilan terdakwa lain. Apakah sidang hari ini masih slintutan seperti sidang pertama yang lain. Ikuti liputan Surabaya Pagi, Kamis besok. Berikut catatan terakhir dari tiga tulisan penyejuk iman Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Ramlan SH, yang ternyata tampil sendiri menjadi Ketua Majelis Hakim pemeriksa Cing Hok.
Pak Ramlan SH, yang Termulia,
Anda pasti tahu apa itu disharmoni. Penetapan Anda untuk mengeluarkan Cing Hok dari rumah tahanan berubah ke tahanan kota adalah disharmoni. Terus terang, dari sudut pandang nilai-nilai di masyarakat, penetapan yang Anda berikan pada Cing Hok, telah melukai rasa keadilan di masyarakat dan tujuh terdakwa yang berstatus pemain. Dibalik penetapan Anda telah terjadi disharmoni dan tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan yang melarang perjudian gelap dengan prosedur pengalihan status tahanan yang diatur dalam KUHAP. Anda hanya memegang satu aspek saja yaitu prosedur, tetapi mengabaikan substansi perjudiannya sendiri yang merusak mental anak bangsa dan melecehkan Undang-undang lainnya. Disinilah dishamoninya.
Sebagai hakim senior yang sudah keliling kota di Indonesia, Anda pasti pernah mendengar sosiolog hukum kelahiran Wina, Roscoe Pound (1870-1964). Begawan hukum yang mengembangkan aliran filsafat Sociological Jurisprudence itu mengemukakan bahwa fungsi hukum adalah sebagai alat merekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering). Pound menyatakan hukum tidak cukup hanya berperan sebagai alat penegakkan hukum, tapi juga sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
Hakim adalah penegak hukum berpredikat yang mulia. Itu berarti hakim lebih mulia ketimbang jaksa dan polisi. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab yang artinya hakima atau "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Jadi hakim, meski pengetahuannya luas dan dalam, ia berbeda dengan ahli hukum yang akademisi. Hakim juga bukan pengacara yang bekerja setelah mendapat kuasa dan dibayar oleh klien. Hakim adalah abdi negara yang independen dan mandiri. Hakim adalah tokoh masyarakat yang hidup di tengah dinamika masyarakat. Kedinamikaan hidup di masyarakat bagian dari ilmu sosial. Dalam ilmu sosial dan hukum, hakim sudah hidup dalam lingkup sosiologi hukum. Nah, dalam status dan perannya itu, seorang hakim yang mengerti budaya hukum akan menyerap nilai-nilai yang berkembang di masyarakat dan bukan sekedar kepentingan seorang terdakwa, keluarganya atau pengacaranya.
Untuk itu, saat sidang Cing Hok memasuki keterangan saksi-saksi, saya mendorong Anda untuk merenung secara mendalam tentang kondisi bangsa dan negara ini, khususnya sorotan masyarakat terhadap perilaku penegak hukum yang gampang disogok, terima suap dan melakukan konspirasi untuk melepas atau membebaskan tersangka-terdakwa. Pesan saya, Anda jangan sampai menambah jumlah Hakim yang tega menggadaikan keadilan dan kebenaran hanya karena Iming-iming duit. Hargailah profesi hakim agar dari tahun ke tahun predikat kemuliaan setiap hakim benar-benar mulia seperti ketika Indonesia masih dijajah oleh Belanda.
Pak Ramlan SH, yang ada di Tulungagung
Pengalihan tahanan itu kewenangan dan bukan kewajiban. Meski masalah pengalihan jenis penahanan diatur dalam KUHAP (Pasal 22 dan 23), penetapan yang Anda lakukan sebagai hakim, tidak semestinya tidak semudah Anda mengalihkan tahanan terhadap Cing Hok. Sebenarnya, KUHAP mengingatkan bahwa pengalihan penahanan harus selektif. Makanya, kepala desa/lurah dimasukkan sebagai instansi yang patut mengawasi. Disamping ada aturan dari KUHAP tentang jaminan yaitu menitipkan uang jaminan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Artinya, bila terdakwa lari, maka uang jaminan menjadi milik negara. Apalagi bila jaminan dalam bentuk orang, maka orang menjamin diwajibkan membayar uang yang besarnya ditetapkan oleh pejabat. Mengingat pengalihan penahanan merupakan kewenangan yang melekat pada Anda, kelak bila Cing Hok kabur, Anda bisa dituntut untuk mempertanggungjawabkan kewenangan Anda.
Oleh karena kewenangan itu bukan kewajiban, jadi penetapan yang Anda buat itu subyektif. Artinya, ukurannya hanya Anda yang paling tahu. Apakah Ada udang dibalik penetapan, Allah maha mengetahui dan mendengar. Soal alasan sakit, saya kira penegak hukum sekelas Anda yang pernah berpindah tugas tahu bahwa suatu ’’alasan’’ bisa dibuat untuk mengikuti persyaratan formal. Alasan yang masuk akal adalah tersangka atau terdakwa disuruh mengurus surat keterangan sakit. Maka itu, di kalangan pengacara muncul guyonan ”pengacara yang ikut merekayasa kliennya sehat diajukan sakit, nanti yang sakit beneran adalah pengacaranya”’’. Persyaratan pengajuan pengalihan dan penetapan pengalihan adalah dua hal yang sama-sama subyektif.
Anda juga tahu bahwa roh dari namanya hukum meliputi keadilan, kemanfatan dan kepastian hukum. Dari proses persidangan yang belum dilalui, ada pengajuan, lalu tiba-tiba Anda kabulkan permohonan berdalih sakit jantung, terkesan Anda sepertinya mengabaikan tiga roh hukum itu. Mengapa? Sudah suratan pengacara dalam membela kliennya untuk berusaha mencari celah-celah hukum, agar kliennya tidak hanya ditangguhkan penahanannnya, tetapi syukur-syukur dapat dibebaskan dari segala dakwaan. Maklum, sifat pengacara berbeda dengan jaksa, polisi dan hakim. Pengacara, yang karena dibayar oleh kliennya, wajar lebih menggunakan pendekatan SOSO dari pada OSSO. Sedangkan hakim, jaksa dan polisi, karena dibayar oleh negara dituntut untuk konsisten menerapkan OSSO ketimbang SOSO. Kecuali polisi, jaksa dan hakim yang gampang masuk angin.
Apa itu SOSO dan apa itu OSSO. SOSO adalah singkatan dari Subyektif Obektif, Subyektif Obyektif. Sedangkan OSSO akronim dari Obyektif Subyektif dan Obyektif Subyektif. Konsep ini memberi gambaran bahwa tidak dapat dipersalahkan bila pengacara memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum kliennya berdasarkan subyektivitas kliennya. Berbeda dengan Polisi, Jaksa dan Hakim yang mewakili negara. Ketiga penegak hukum ini wajib mengutamakan obyetivitas (substansi masalah) ketimbang subyektivitas (permohonan pengalihan penahanan).
Pak Ramlan SH,
Kalau Anda hakim yang memihak kebenaran dan keadilan, ada baiknya, diadakan pengalihan lagi status tahanan Cing Hook, dari tahanan kota ke rumah tahanan negara. Pertama, Cing Hook, segar bugar keluyuran di kota. Kedua, tujuh terdakwa lain yang status sosialnya lebih rendah dari Cing Hok, tetap ditahan di rutan Tulungagung. Ketiga, di Jawa Timur, tidak ada bandar judi yang dilepas dari tahanan, kecuali di Tulungagung. Keempat, penahanan kota terhadap Cing Hok dan Slamet, dapat memberi kesempatan keduanya membuka usaha judi lagi. Jadi, penahanan kembali Cing Hook ke rutan dapat dijadikan pelajaran bagi Cing Hook, yang melawan negara yaitu meski telah ada larangan berjudi (mengusahakan berjudi), Cing Hook masih nekad membuka usaha perjudian di rumahnya dengan sistem kerja yang canggih dan terstruktur. (rumahnya di bangun setinggi lima meter, pintu rumahnya dibuat dari besi kokoh yang jarang dibuka, membangun jaringan TV pinter (CCTV), membayar penjaga rumah sampai lima orang dan melengkapi dengan anjing yang galak).
Ada baiknya, Anda bercermin dari pencuri ayam. Apakah kalau pencuri ayam mengaku sakit jantung, akan Anda alihkan penahanannya?. Saya tidak menjamin. Pak Ramlan, mari kita berakal sehat dalam memperlakukan setiap terdakwa yang Anda periksa. Pencuri ayam juga bisa mengajukan surat sakit jantung. Apakah dengan surat itu Anda akan mengalihkan penahanan. Walahualam.
Menggunakan akal sehat dan hati nurani berdasarkan nilai-nilai keadilan, kemanfatan dan kepastian hukum, insya Allah, Anda berani membikin terobosan hukum yaitu mengalihkan lagi Cing Hook ke penjara. Selama di penjara, Anda perlu melakukan tes kesehatan, sedikitnya dua-tiga bulan. Apakah benar Cing Hook, bisa sekarat, karena serangan jantung . Sejarah yang mencatat. Tidak ada yang salah, bila Anda menjebloskan lagi Cing Hok ke Rutan (rumah tahanan) menikmati udara di dalam rumah tahanan. Pak Ramlan, coba renungkan juga, apakah terdakwa yang mengidap sakit jantung harus ditahan luar semua. Tidak ada ketentuan. Apakah pembuktian kebenaran seorang terdakwa sakit jantung beneran atau akal-akalan, bisa diperiksa di rumah sakit biasa?. Tidak!. Rumah sakit umum hanya memberi indikasi. Hipertensi pun dapat dicurigai sakit jantung. Konon, Cing Hok hanya hipertensi, bukan pasien pengidap jantung koroner (penyempitan pembuluh darah) (tatangistiawan@gmail.com)
|
|