Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-02-03 
Hukum untuk Kesejahteraan
Suharyono, SH - Advokat
DARI bermacam kasus dan kejadian hukum dan keadilan yang belakangan ini ramai dijadikan objek tontonan dan referensi kognitif di masyarakat, satu hal yang luput dari perhatian kita adalah tujuan tertinggi daripada hukum itu sendiri, yaitu kesejahteraan. Bukannya hukum diarahkan bagi terjaminnya kesejahteraan untuk masyarakat, malah yang diperlihatkan hanya putaran debat prosedural hukum yang tak selesai-selesai, delegitimasi lembaga hukum, juga politisasi hukum.

Seharusnya, hukum itu menjadi pagar atau garis aturan bagi masyarakat dalam beraktivitas di kehidupan sehari-hari, yang mana kesejahteraan hidup menjadi tujuan utamanya. Jalan hukum adalah jalan bagi masyarakat menuju sejahtera. Jika individu tertentu kemudian melanggar atau mengganggu individu lain sehingga tercapainya kesejahteraan hidup terhambat, maka teropong hukum kemudian menilai, memutuskan, dan memberikan tindakan (akibat) daripada perbuatan melanggar tersebut.

Pandangan di atas pas jika dijadikan kacamata, misalnya, pada kasus lumpur Lapindo. Banyak menilai Aburizal Bakrie sebagai pemilik PT Lapindo Brantas harus bertanggung jawab karena aktivitas pengeboran yang dilakukan perusahaan Bakrie tersebut menjadi sebab meluapnya lumpur. Ada human error kata masyarakat, dan ini adalah kecerobohan. Di sisi yang lain, di antara banyaknya desakan masyarakat menuntut keluarga Bakrie agar bertanggung jawab ternyata dijawab oleh keputusan pemerintah yang menyatakan luapan lumpur itu sebagai bencana alam.

Saya tidak ingin terlalu jauh menilai soal apakah pemerintah yang salah memutuskan atau menuruti suara korban yang meneriakkan bahwa Bakrie yang bersalah. Yang saya tangkap, Aburizal Bakrie memenuhi permintaan warga korban dengan mengganti kerusakan yang mereka alami akibat luapan lumpur. Itu artinya, langsung tidak langsung Bakrie menyadari bahwa secara moral ia merasa turut bertanggung jawab, meskipun pemerintah menyatakan itu sebagai bencana alam.

Adapun rebut-ribut pembenahan kembali jalan tol Porong-Gempol yang biayanya diambil dari APBN, bukan dari Lapindo sebagai yang diduga penyebab kerusakan tol porong, saya pikir bisa dibaca begini. Didanai pemerintah atau diganti Bakrie, jalan tol tetap harus dibuka kembali. Itu kebutuhan mendasar karena berkaitan dengan kebutuhan pokok hidup masyarakat.

Jika memang keputusan hukum berkata bahwa Bakrie harus bertanggung jawab atas itu, maka Bakrie harus mengganti. Jika diputuskan bencana alam, pemerintahlah yang wajib membangun. Soal mana yang benar, kesejahteraan sebagai tujuan hukum tertinggi sebagaimana antaran di atas saya pikir yang harus dijadikan kaca penilaian. Tapi lepas dari itu semua, tol saya pikir perlu ada. Itu jalan bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Jadi, menurut saya, apa yang terjadi pada kasus luapan lumpur Lapindo yang hingga sekarang masih belum selesai harus dilihat dari berbagai macam aspek, utuh dan tidak parsial. Menilainya dengan ukuran suka atau tidak suka menurut saya penilaian emosional. Dan itu tidak bisa dijadikan sandaran dalam memutuskan sesuatu, benar atau salah. Saya tegaskan, penilaian, penentuan dan penetapan harus didasarkan pada seberapa besar peluang kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Itu yang penting. 1-1


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter