Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-02-04 
Permisifitas versus Kesadaran Publik
Luthfi J. Kurniawan
TAK bisa dibayangkan, betapa kejahatan korupsi yang terjadi di Indonesia telah begitu mendarah daging. Hampir semua bidang kehidupan terjangkiti penyakit sosial yang bernama kejahatan korupsi. Ibarat penyakit, kejahatan korupsi telah menjadi sangat akut dan hanya dengan kerja keraslah, kita akan bisa memberantasnya. Selama ini, lembaga negara (birokrasi) dianggap sebagai pusat terjadinya korupsi. Anggapan tersebut wajar, apalagi lembaga negara memiliki fungsi kekuasaan, sehingga jika kekuasaan tidak dijalankan dengan amanah dan istiqomah, maka yang muncul adalah berbagai bentuk penyimpangan.

Korupsi adalah sebuah kata yang mudah dikatakan. Bagi Indonesia, kata korupsi sudah menjadi jamak untuk didengar oleh telinga kita sehari-hari, namun menjadi sangat bias bagi para penguasa di Indonesia, termasuk penguasa di daerah-daerah. Semenjak tumbangnya rezim pemerintahan yang otoriter, hingga kini sudah sewindu lebih isu pemerantasan korupsi selalu didengungkan oleh para elemen masyarakat di Indonesia, namun hasilnya hingga kini tidak bisa dilihat, dengan kata lain kabur bahkan cenderung “gelap”. Padahal sangat jelas tuntutan rakyat (mahasiswa) ketika terjadi pergolakan politik di tahun 1998, salah satunya adalah pemberantasan korupsi, namun nyatanya tumbangnya rezim orde baru tidak menjawab perubahan. Pemberantasan korupsi ibaratnya seperti panggung pagelaran yang kesepian, sangat tidak berpengaruh dan minim dukungan dari publik.

Realitas ini kadangkala tidak disadari oleh masyarakat, bahkan masyarakat juga ikut serta membuka peluang tumbuh suburnya kejahatan korupsi. Misalnya, untuk menghindari urusan birokrasi yang berbelit terkadang sebagian masyarakat lebih senang melakukan ‘jalan pintas’ lewat belakang dengan memberi sedikit imbalan kepada para pejabat/pelayan publik. Hal ini sering kita lihat di jalan raya tatkala terjadi “transaksi” aparat dengan pengendara motor/mobil, di kantor-kantor pemerintah ketika masyarakat merasa lama mengurus ijin dan sejenisnya maka mereka lebih suka menyuap untuk menghindari proses birokrasi yang berbelit atau bahkan ketika ada acara-acara sosial maupun keagamaan para warga tidak sungkan meminta sumbangan kepada para pejabat yang jelas-jelas telah terindikasi korup. Nah, sikap-sikap permisif itulah yang kemudian ikut membantu tumbuh suburnya kejahatan korupsi.

Dari sekian deretan kasus korupsi yang banyak terjadi saat ini, hampir semuanya sudah menjadi opini publik bahkan sudah berkali-kali di barengi dengan demonstrasi oleh mahasiswa, pegiat sosial maupun para aktivis ormas dan tokoh masyarakat. Baik demonstrasi yang diarahkan pada lembaga yudisial, lembaga legislatif maupun ekskutif ternyata tidak mampu memberikan efek domino untuk memberikan ruang bagi tersemainya semangat pemberantasan korupsi.

Dari kenyataan ini, kemudian muncul beragam pertanyaan misalnya, bagaimana dengan kasus yang belum menjadi opini publik? Bisakah dilaporkan pada aparat penegak hukum? Bagaimanakah jaminan hukum (keamanan) bagi pelapor korupsi? Dan, seriuskah pemerintahan saat ini untuk memberantas korupsi? Nah, munculnya pertanyaan-pertanyaan di atas, disebabkan karena, saat ini dikalangan masyarakat sudah mulai terbentuk semacam ketidakpercayaan terhadap kinerja lembaga-lembaga publik (pemerintahan), karena hampir semua kasus korupsi yang pernah terjadi tidak pernah ada penyelesaiayannya. Selalu bias! Selalu berhenti di tengah jalan penyidikannya. Bahkan tidak jarang yang diputus bebas. Padahal jelas terjadi korupsi. Rapuhkah hukum yang ada? Atau lemahkah iman penegak hukum? Atau mungkin inikah konspirasi korupsi yang hipokrit diantara lembaga yudisial, legislatif dan ekskutif?

Inilah yang kemudian menimbulkan tragedi demi tragedi politik yang kemudian berdampak pada terjadinya kekacauan-kekacauan politik, karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan sistem pemerintahan yang tidak transparan. Padahal praktek korupsi merupakan tindakan yang brutal dan anarkis dari kekerasan apapun. Korupsi merupakan pelanggaran HAM berat.

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, tentu, jawabannya ada pada kita sebagai rakyat yang mempunyai daulat atas negara bukan para hakim, dan para pejabat-pejabat negara/pemerintahan. Mereka hanya punya mandat untuk menjalankan amanah rakyat! Mereka tidak punya kuasa atas negara. Oleh karena itu, sudah sepantasnya kini, kalau rakyat mengambil alih mandat yang telah diberikan pada mereka (pejabat pemerintahan/publik).

Agenda pemberantasan korupsi seakan-akan kehilangan spirit. Rakyat yang mempunyai kuasa atas negara seakan-akan kekuatannya lenyap ditelan oleh kekuasaan itu sendiri. Perjalanan perjuangan masyarakat melawan koruptor agar lebih mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan hidup yang berkeberlanjutan, cukup banyak menemui berbagai macam hambatan. Situasi ini kemudian diperparah dengan berbagai kepentingan politik para elit yang berkolaborasi secara busuk (unholy coalition) dengan para pemodal untuk mendapatkan basis sosial politik maupun ekonomi, yang tentunya hal ini kemudian menjadi faktor terpenting bagi berlangsungnya praktik korupsi. Pelaksanaan otonomi daerah yang diharapkan mampu memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan masyarakat mampu mengontrol jalannya pemerintahan ternyata yang terjadi adalah sebaliknya yaitu terdesentralisasinya korupsi ke daerah-daerah.

Melihat realitas yang ada penyebab utamanya adalah pertama, tidak ada kemauan politik dari para penyelenggara negara (di daerah) untuk menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Mereka masih banyak menjadi bagian dari persoalan korupsi. Kedua, Masyarakat kehilangan makna bahwa korupsi sangat menyengsarakan kehidupannya, sehingga kesulitan untuk mendiskripsikan melakukan perlawanan terhadap korupsi. Ketiga, modus korupsi yang terjadi semakin beragam dan semakin tinggi kualitasnya. Keempat, korupsi sebagai pelanggaran HAM berat telah dianggap sebagai kejahatan biasa.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa kejahatan korupsi telah menjadi faktor utama keterpurukan bangsa dan menjadikan kita telah kehilangan nilai dan identitas sebagai sebuah bangsa. Disinilah keberadaan kita diperlukan untuk selalu membangun spirit bersama guna melawan korupsi.


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter