Fenomena baru kini mewarnai pemberantasan korupsi di Indonesia, tak terkecuali di Jawa Timur. Aparat penegak hukum sering memersepsikan banyak kasus yang terindikasikan tindak pidana korupsi hanya merupakan penyimpangan administratif. Hal ini menandakan bahwa lokomotif penegakan hukum (law enforcement) tidak berjalan.
Korupsi itu seperti gunung es. Pemberantasan korupsi di Indonesia (pusat-daerah) ataupun korupsi jenis teri dan big fish tidak pernah diselesaikan sampai pada akar persoalannya. Yang dilakukan oleh pemimpin politik-pemerintahan (pejabat publik), korupsi hanyalah dijadikan komoditas politik, tidak lebih dari itu! Sedangkan bagi penegak hukum hanyalah dijadikan semacam ”rumbai-rumbai” dalam sebuah pesta, biar kelihatan meriah dan hiruk pikuk dalam kerja pemberantasan korupsi. Padahal kenyataannya tidak “berjalan di tempat”.
Ada kecenderungan pemberantasan korupsi di negeri ini telah mengalami pergeseran. Coba dilihat berbagai kasus korupsi penyelesaiannya banyak yang tidak berujung. Ada yang divonis bebas murni, ada yang divonis lepas dari tuntutan hukum, ataupun lebih tragis lagi kasus korupsi aspek pidananya direduksi kemudian menjadi kesalahan administrasi.
Secara yuridis praktik korupsi telah direduksi makna dan hakekat kriminalnya yang tentu sebagai bentuk pelanggaran HAM berat. Saat ini korupsi seolah-olah hanya melanggar administrasi (maladministration) ataupun ”hanya” melanggar etik politik.
Kenyataan seperti itu hampir setiap hari terjadi. Sungguh kita ini menjadi bangsa yang naif nan pelupa. Padahal korupsi itu sungguh jelas, sangat mudah terlihat oleh orang awam hukum sekalipun karena korupsi dikerjakan hampir selalu bersama-sama dan biasanya selalu terorganisir.
Sungguh ironis, kalau tidak dapat dijerat oleh hukum. Inilah yang disebut dengan istilah Hukum Indonesia tidak punya mata dan Pengadilan di Indonesia tanpa hati, jadi pemberantasan korupsi di Indonesia tanpa akal sehat. Ibaratnya seperti pagelaran yang kesepian.
Coba kita lihat definisi korupsi, ”Suatu tindakan yang mengambil hak orang secara terencana maupun tidak, untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, orang lain yang berakibat pada kerusakan dan kerugian bagi pihak lain”.
Pelanggar HAM
Karenanya, koruptor itu lebih jahat dari para perampok sekalipun dan koruptor adalah pelanggar HAM berat, karena dapat merugikan dan menyengsarakan banyak orang. Dana APBD yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, dikorup oleh pejabatnya. Dan pejabatnya melakukan semacam unholly coalition dengan penegak hukum, maka sempurnalah kejahatan korupsi. Kasus ini termasuk yang terjadi di daerah. Hukum Indonesia kan sentralistik
Fenomena seperti di atas, semakin menunjukkan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di daerah termasuk di Jawa Timur gagal. Lebih tepatnya, penanganan kasus korupsi di Jawa Timur tidak ada yang serius. Adapun paling-paling melaksanakan perintah/penugasan atasan ataupun bisa jadi penanganan kasus korupsi ”mungkin hanya” dijadikan proyek untuk kenaikan pangkat atau sejenisnya.
Untuk itu di Jawa Timur tidak terlalu berharap banyak. Paling-paling penanganannya ya...begitu saja, setiap tahunnya banyak tidak berujung. Kalaupun ada ya... diawalnya saja ramai di tengah dan belakangnya endingnya menjadi kabur bahkan gelap.
Padahal dengan kondisi penanganan korupsi seperti itu, dampaknya begitu luas. Secara Politik, buruknya pelayanan kepada kepentingan publik, diskriminasi hukum dan kebijakan, melahirkan kebijakan yang korup. Secara Ekonomi (pengrusakan terhadap investasi SDM), adalah pemusatan ekonomi pada segenlintir orang, diskriminasi kebijakan, ekonomi biaya tinggi, pemerataan dan pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat. Dan Secara Budaya, membangun pola hidup yang “hipokrit”, membangun budaya menjilat, mendidik masyarakat jadi penipu, serta membangun caring culture dalam pelayanan publik.
Hukum Progresif
Lantas siapa yang salah? Yang salah adalah semuanya. Baik orang maupun isinya/aturannya. Hukum di sini kurang progresif (pinjam istilahnya prof. Satjipto Rahardjo). Jadi secara sistemik, perangkat hukum kita sedang payah. Indonesia bisa mengurangi korupsi (termasuk di Jawa Timur) kalau ada pembenahan dan perbaikan ataupun pembersihan di sektor Lembaga Peradilan. Tanpa itu dilakukan janganlah bermimpi korupsi dapat dieliminasi.
Kendati korupsi sulit dieliminasi, bukan berarti tak ada cara untuk melawannya. Bahkan sebenarnya, untuk menyelesaikan berbagai kasus korupsi sangatlah mudah, yakni dengan membangun sebuah effort.
Ada empat hal yang harus dilakukan, pertama, nyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang dalam bahaya dari korupsi (emergency state). Dan harus dipimpin oleh presiden-gubernur-walikota/bupati.
Kedua, korupsi harus dilawan dengan jihad. Bagi saya ketika sebuah umara menjadi sebuah rezim yang korup maka sudah selayaknya dilawan dan harus bersedia mewakafkan dirinya utk berjuang demi kemaslahatan.
Ketiga, mulai saat ini berhentilah rakyat hanya dijadikan instrumen belaka. Bangunlah teologi transformatif untuk rakyat agar mampu merebut haknya. Misalnya bangunlah kelompok-kelompok kritis untuk melawan koruptor, sehingga tercipta semacam zona-zona antikorupsi (Island of Integrity).
Keempat, sistem lembaga peradilan harus ada reformasi, harus ada reformasi birokrasi, harus ada pembersihan aparat, jangan mereduksi unsur kriminalitas korupsi.
* Ketua Dewab Pengurus Yayasan Malang Corruption Watch (MCW) dan Korrdinator Jaringan Anti Korupsi Jatim
|