Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-02-06 
Peluang Penyelesaian Century
Dr. Anwar C, SH, MHum - Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang
KETIKA panitia angket DPR kasus Bank Century dibentuk, opini masyarakat terbelah dalam optimisme dan pesimisme. Mereka yang optimis, meyakini panitia angket dapat membongkar kasus Century sampai ke akarnya. Ini dibuktikan dari proses pembentukannya yang mendapat dukungan dari banyak tokoh nasional, seperti Amin Rais, juga dari keberanian panitia angket memanggil petinggi negara dan mantan petinggi negara, seperti Boediono (Wapres/mantan Gubernur BI) dan Jusuf Kalla (mantan Wapres) sebagai saksi.

Sementara masyarakat yang pesimis dengan kehadiran panitia angket antara lain berpandangan, dalam sejarahnya belum pernah panitia angket menghasilkan sesuatu temuan konkrit signifikan yang disepakati DPR. Juga pandangan panitia angket adalah bagian dari proses politik yang ujungnya adalah konsesi politik.

Salah satu fungsi DPR yang dijamin oleh UUD 1945 adalah fungsi pengawasan, dan untuk melaksanakan fungsinya DPR dibekali antara lain dengan hak angket. Inilah yang menjadi dasar hukum terbentuknya Panitia Angket DPR Bank Century. Panitia angket ini bertugas untuk menemukan kebenaran secara ketatanegaraan, terkait dengan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus bailout Bank Century.

Karena Panitia Angket ini adalah lembaga politik tentunya cara menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum menggunakan ukuran jumlah dukungan suara anggotanya, sekiranya lebih besar jumlah dukungan anggota panitia angket pada pendapat bahwa tidak terdapat bukti kuat adanya pelanggaran hukum dalam bailout Bank Century, maka kasus itu telah ditutup, sekiranya jumlah dukungan anggotanya lebih dominan pada pendapat bahwa terdapat cukup bukti kuat pelanggaran pada kasus bailout Bank Century, maka panitia mengajukan kepada Pimpinan DPR untuk dibahas dalam sidang paripurna. Namun bila melihat kondisi saat ini, kecil peluangnya menjadikan panitia angket sebagai ujung tumbak penuntasan kasus bailout Bank Century.

Karenanya, terobosan lain yang memungkinkan penuntasan kasus bailout Bank Century adalah melalui putusan pengadilan Tipikor. Pengadilan tipikor dapat sampai pada putusan semacam itu sekiranya KPK berhasil menemukan bukti kuat terhadap adanya keterlibatan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan korupsi dalam kasus bailout Bank Century.

Jika diasumsikan bahwa kasus bailout Bank Century tidak ada unsur korupsi, maka tidak dapat menemukan bukti itu, namun jika diasumsikan bahwa memang ada keterlibatan Presiden dan/atau Wapres, KPK dapat menemukan bukti itu asalkan ada dukungan dari masyarakat luas dan pers.

Sekiranya ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa Presiden dan/atau Wapres terbuti melakukan korupsi (memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau kelompok secara melawan hukum) maka Presiden dan/atau Wapres dijatuhi hukuman pidana dan harus menjalaninya. Dengan sendirinya Presiden dan/atau Wapres berhenti dari jabatannya. Artinya putusan pidana berat dengan sendirinya berdampak pada putusan Hukum Tata Negara (berhenti dari jabatannya), sebaliknya kalaupun putusan MPR memberhentikan Presiden dan/atau Wapres sesuai dengan proses hukum tata Negara, belum tentu dapat dibuktikan secara pidana dipengadilan tipikor dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Disitulah letak pentingnya dan peluang KPK menyelesaikan kasus bailout Bank Century lebih besar ketimbang panitia angket DPR.


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter