Semestinya “kenakalan anak” tak perlu dibawa ke pengadilan. Sebab, kognisi seorang anak tentang hukum belum tertanam. Nakal hanyalah aktualisasi spontan daripada naluri kejiwaan anak yang gemar senang-senang, tanpa tahu akibat apa yang diperbuatnya. Sebenarnya, yang patut bertanggung jawab dari nakalnya seorang anak adalah orang tua dan pihak yang bersentuhan dengan pendidikan sang anak.
Demikian disampaikan Direktur Surabaya Children Crisis Centre (SCCC), Nonot Suryono, pada acara mingguan “Potret Kita” yang diselenggarakan Radio JJFM Surabaya bekerjasama dengan Harian Surabaya Pagi, Kamis (4/1) malam, jam 19.00 WIB.
Fokus ulasan pada diskusi tersebut adalah menyikapi kasus “entup tawon” Santo (nama samaran), murid kelas 2 SD Dr Soetomo, yang dibawa ke meja hijau hanya karena Santo me”ngentup”kan sengat tawon ke pipi Dian, teman sekelasnya. Hadir pada acara tersebut, Astuti, guru di sekolah Santo belajar sekaligus saksi di persidangannya.
Seperti diketahu, kasus menggelikan ini menyita perhatian media dan publik karena selain si pelaku masih anak-anak juga karena perbuatan Santo dinilai tergolong biasa dan wajar. Apalagi, cerita Astuti, saling entup tawon sudah menjadi mainan biasa di antara teman-teman Santo. Tidak tahu mengapa, lanjut Astuti, perkara menjadi panjang ketika Santo didorong teman-temannya untuk meng-entup-kan tawon ke pipi Dian hingga bengkak.
Astuti mengaku tidak tahu jika orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Ia baru tahu setelah diwanti-wanti teman sesama guru kalau ia nanti akan berurusan dengan polisi. Benar saja, Jumat (6 Maret 2009) Astuti menerima surat dan foto bengkak pipi Dian dari kepolisian. Keesokan harinya (Sabtu), Astuti bersama semua guru berkumpul mencari solusi. Disepakati, Senin kedua orang tua Santo dan Dian akan dipertemukan, namun dari Senin-Selasa hanya orang tua Santo yang hadir. Baru keesokan harinya (Rabu) orang tua Santo dan Dian sama-sama hadir dan sepakat damai.
Karena telanjur diproses polisi, orang tua korban menyampaikan kepada Astuti kalau kasus “entup tawon” ini tak bisa dihentikan. Astuti memohon agar tidak dilanjutkan, tapi sudah terlambat. Akhirnya, Astuti hanya bisa memohon kepada pihak Kepolisian dan Pengadilan agar memperhatikan kondisi kejiwaan Santo dan memperlakukannya di setiap proses pemeriksaan dan persidangan secara luwes. Astuti juga meminta agar polisi tidak memaksa Santo hadir di persidangan. Berhasil, Santo hanya hadir di persidangan pertama (30 Desember 2009), kedua (6/1) dan kelima, yaitu persidangan terakhir ketika putusan pengadilan dibacakan. Di persidangan ketiga dan keempat Santo tak hadir atas permintaan dirinya yang disampaikan Astuti ke pengadilan.
Sikapi dengan bijak
Menanggapi cerita Astuti yang memaparkan proses pemeriksaan Santo hingga persidangan, Nonot menyayangkan sikap kepolisian dan pengadilan yang melanjutkan kasus “entup tawon” itu hingga ke meja pengadilan. Nonot menilai, kasus ini sebenarnya tidak bisa diteruskan ke pengadilan apabila dilihat dari dua sisi, pertama, dari sisi hukum pidana (dalam kasus ini Santo dikenai pasal “penyiksaan ringan”) harusnya alat bukti dihadirkan, yaitu tawon yang dientupkan Santo ke pipi Dian. Ini terkesan menggelikan memang, tapi harus ada. Jika tak ada, maka tak perlu dilanjutkan karena tidak ada bukti.
Kedua, dari sisi Undang-Undang Perlindungan Anak, harusnya polisi dan hakim tahu tentang MoU 6 kementrian yang ditetapkan 2009 kemarin, yang menegaskan bahwa pengecualian harus diberlakukan untuk penanganan pelanggaran hukum oleh anak di bawah umur 12 tahun. MoU ini secara otomatis menegasikan ketetapan batas usia anak yang ditetapkan sebelumnya, dimana batas usia anak pelanggar hukum bisa diproses di pengadilan yaitu antara 8-18 tahun. Artinya, Santo yang masih berumur 9 tahun semestinya tak dibawa ke pengadilan karena masih di bawah 12 tahun.
Berkaca pada dua sisi pandang di atas, Nonot menegaskan, harusnya polisi tidak meneruskan kasus Santo. Bahkan, semestinya polisi menjadi inisiator musyawarah untuk mendamaikan orang tua Santo sebagai pelaku (terlapor) dengan orang tua Dian sebagai korban (pelapor). Sayang, pada kasus ini ia menilai polisi dan pihak pengadilan kurang paham dan bijak.
Nonot menambahkan, seharusnya polisi dan hakim juga mengetahui dan memahami ratifikasi konvensi anak, yang menyebutkan tentang pedoman restorative justice and diversion. Pedoman ini menjelaskan pedoman tentang penanganan anak yang melanggar hukum. Ada dua poin penting di situ jika dikaitkan dengan kasus Santo. Pertama, seorang anak yang melanggar hukum harus diarahkan agar ditangani di luar pengadilan. Kedua, jika terlanjur masuk ke tangan pengadilan, maka harus diupayakan pemindahan penanganan hukum di luar pengadilan. Kecuali, pelanggaran hukum yang diperbuat seorang anak mengakibatkan kerugian permanen (cacat seumur hidup, misalnya). Sementara, perbuatan iseng Santo sendiri tidak menyebabkan kerugian permanen pada Dian korbannya.
Nonot merasa perlu menguraikan beberapa pedoman Undang-Undang dan prinsip hukum lainnya tentang anak, sebab, menurutnya, bagaimana pun kondisi psikis anak sangat rentan terhadap gangguan apabila harus dipaksakan mencerna pengalaman-pengalaman yang sebenarnya belum pantas diterima jiwa seorang anak. Salah satu akibat psikisnya adalah trauma berkepanjangan. Khusus kasus Santo, stigma buruk (misalnya diolok-olok temannya dengan panggilan narapidana) bisa saja akan mengganggu kejiwaannya hingga dewasa. Ingatannya ketika di persidangan, saat berhadapan dengan pekerja media, pihak kepolisian, juga dari semua pihak yang menanyakan perbuatan isengnya itu, sangat sulit untuk dilupa.
Astuti sendiri membenarkan dampak buruk memeja-hijaukan Santo. Astuti menceritakan, paska sidang kedua, Santo seperti depresi. Di kelas ia sering bengong. Ia juga sering seperti ketakutan setelah banyak dicari awak media untuk mengorek informasi padanya. “Mas, saya mau diapakan,” cerita Astuti menirukan ucapan Santo saat didatangi wartawan. Bahkan, lanjut Astuti, setelah persidangan kedua, kemampuan belajar Santo menurun. Nilai ulangannya juga merosot.
Tapi nasi kadung menjadi bubur. Kasus “entup tawon” Santo sudah berjalan dan selesai. Nonot berharap, kasus ini bisa memunculkan hikmah bagi semuanya. Ke depan, semua pihak harus bijaksana menyikapi kenakalan anak. Tak perlu Santo-Santo lain duduk di kursi pesakitan. Mengacu pada UUPA 2/2002, Nonot mengingatkan, tanggung jawab anak bukan hanya orang tua, tapi juga pemerintah. Artinya, selain orang tua, pemerintah juga harus bijak dalam menyikapi kenakalan anak. Jangan ujuk-ujuk menggiring perbuatan nakal anak ke meja pengadilan, karena dampak psikisnya sangat berbahaya bagi masa depan mereka. 1-1
|