3 Minggu Kerja, Uang Majikan Ludes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jan 2018 09:59 WIB

3 Minggu Kerja, Uang Majikan Ludes

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sungguh sangat sial wanita demi untuk mengobati orang tuanya sakit, Siti Umiyaroh (31) warga Dusun Sarimulyo Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang Jember harus berurusan dengan Penegak hukum wilayah Polres Hukum Polres jember jajaran Polsek Jombang dan mantan pembantu Hj. Prapti yang masih satu desa dengan pelaku ini menjadi korban ulah Siti hingga mengalami kerugian sampai Rp 23,5 juta. Tersangka kami tangkap karena mencuri ATM milik Hj. Prapti yang tidak lain mantan majikannya, dengan cara memindah uang yang ada di ATM ke rekening miliknya, dan ini diketahui setelah korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Bank untuk mencari tahu pengurangan isi tabungannya, dan diketahui ada transaksi transfer sebanyak 3 kali ke buku rekening pelaku, dari pemeriksaan sementara, pelaku mencuri karena membutuhkan biaya untuk mengobati orang tuanya, ujar Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. Menurut Kapolres, pelaku yang baru 3 minggu bekerja di rumah korban memang dikenal tidak menunjukkan sikap yang baik, dimana pelaku selama berkerja kepada korban yang berprofesi sebagai pedagang ini pernah kepergok mencuri uang, sehingga saat itu juga pelaku di pecat. Menurut keterangan korban, pelaku baru tiga minggu bekerja di rumahnya, dan selama itu pelaku oleh korban pernah disuruh mengantar korban ke ATM untuk mengambil uang, mungkin saat itu pelaku mencuri nomor PIN ATM korban, dan mencuri ATM nya, sebelum dikeluarkan, tambah Kapolres. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp. 6 juta rupiah, kalung emas hasil dari kejahatan pelaku dalam mencuri ATM korban, serta buku tabungan pelaku, Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, tegas Kapolres. ndik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU