Home / Surabaya : Aspek Bisnis Hi Tech Mall Surabaya Mau Dikemanakan

Adilkah? BOT 30 Tahun Hanya Rp 200 Juta, Pengelola Raup Rp 26 M Per Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Feb 2018 23:01 WIB

Adilkah? BOT 30 Tahun Hanya Rp 200 Juta, Pengelola Raup Rp 26 M Per Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, diuji, beranikah menolak penyewaan tanah negara yang pernah untuk THR (Taman Hiburan Rakyat). Tanah strategis yang terletak di Jl. Kusuma Bangsa Surabaya ini, sekarang disewakan dengan sangat murah ke swasta. Pengelola raup untung Rp 26 miliar, sedangkan Pemkot Surabaya hanya mendapat Rp 200 juta. Praktik curang yang terjadi saat Orde Baru dulu, akankah terulang kembali pada era transparansi. Tim wartawan Surabaya Pagi, yang dikoordinasi oleh H. Raditya Mohammer Khadaffi, dengan anggota, Alqomarudin, Firman Rachmanudin, Ibnu F Wibowo serta Putri Hosana, melakukan investigasi agar Pemkot Surabaya, tidak diakali oleh investor yang serakah merugikan keuangan negara. Jujur, hasil under cover tim wartawan Surabaya Pagi, dengan bergejolaknya para pedagang elektronik di Hi Tech Mall Surabaya, Selasa (20/2/2018) lalu, lantaran, pedagang menolak bila pusat IT dan Elektronik di Surabaya ditutup total, membuat kaget. Pasalnya, ikon kota Surabaya, yang dulunya bernama Taman Hiburan Rakyat (THR), sudah lebih dari 25 tahun, menjadi pusat elektronik terbesar di wilayah Indonesia Timur akan dirubah menjadi Pusat Gedung Kesenian, seperti keinginan Wali Kota Tri Rismaharini. Pasalnya, nilai bisnis pusat IT itu, yang pernah memiliki omzet total sebulan mencapai Rp 10 Triliun per bulan. Melihat histori, Hi Tech Mall Surabaya pada awal tahun 1990an, merupakan tempat hiburan rakyat yang menjadi jujugan keluarga di Surabaya mencari wahana bermain dan hiburan. Dari penelusuran tim Surabaya Pagi, pada saat kepemimpinan Wali Kota Surabaya masih Purnomo Kasidi, Pemkot Surabaya membuat Addendum kepada pihak swasta, yakni PT Sasana Boga (SB) untuk memberikan Hi Tech Mall hanya dengan kontrak sebesar Rp 200 Juta, dengan sistem Built Operation Transfer (BOT) selama 30 tahun. Padahal, PT SB ini menyewa lahan Pemkot seluas 6.923 m2. Dengan lahan dikontrak selama 30 tahun dan dibayar PT SB ke Pemkot hanya Rp 200 juta, maka hitungan per tahunnya, Pemkot hanya mendapat pemasukan sebesar Rp 6,6 Juta atau per bulannya, Pemkot hanya mendapat Rp 550,000. Hanya Rp 200 Juta Padahal pihak PT SB menyewakan tenant toko-tokonya sekitar Rp 40 juta - Rp 100 juta / per tahunnya. Dengan total sekitar 660 pedagang, jadi bila rata-rata sewa tenan Rp 40 juta, dengan total 660 stan, PT SB mendapat pendapatan sebesar Rp 26,4 Miliar dalam setahun. Praktis, PT SB mendapat keuntungan sangat besar, yang hanya membayar sewa ke Pemkot sebesar Rp 6,6 juta. Sebetulnya kami sendiri dalam satu tahun terakhir, merasakan penurunan drastis. Apalagi pengelola juga menaikkan sewa sebesar 30 persen. Jelas ini keberatan, tidak seimbang dengan pelayanan dengan perawatan dan pengelolaan gedung. Apalagi kini, kalau hujan deras, lantai dasar itu sering banjir, dan toilet sering bocor, jelas salah satu pedagang IT di lantai 2, yang enggan namanya dikorankan, kepada Surabaya Pagi, Rabu (21/2/2018) kemarin. Senada dengan pedagang tersebut, seseorang yang identitasnya tidak ingin disebut menceritakan tentang tidak berpihaknya pengelola kepada para pedagang yang selama ini memberikan pemasukan pada perusahaan tersebut. Ada konsekuensi buruk yang harus diterima para pedagang yang masih bertahan dan menggantungkan hidup dari sekitar 660 lapak mereka. Yang paling dirasa pedagang adalah, kenaikan harga sewa hingga 30% per Desember 2017 lalu, selain sarana dan prasarana yang bisa dikatakan sangat buruk. Kami sudah mencoba komunikasi, namun selalu buntu dengan pihak pengelola dengan alas an tidak ada ditempat dan sebagainya. Tidak seimbang, dengan biaya sewa per tahunnya, dengan kondisi fakta. Lift ada yang mati, pengurangan pendingin udara, lalu toilet juga tidak terawat. Salah satu yang paling memberatkan adalah nilai harga sewa yang naik tiba-tiba tanpa adanya komunikasi, jelas Handoko. Pemkot Rugi Miliaran Rupiah Praktis tak heran, dengan perjanjian sewa BOT selama 30 tahun, hanya Rp 200 juta, Pemkot diyakini mengalami kerugian besar. Pemkot Surabaya sendiri terus merugi setiap tahunnya untuk mengeluarkan biaya pengelolaan gedung seluas 6.923 m2 itu. Pemkot, setiap tahunnya harus mengeluarkan sebesar Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar. Padahal PT SB sendiri, setiap tahun bisa mendapatkan Rp 26,4 Miliar. Maka dari itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan tegas tidak tertarik memperpanjang perjanjian kerja sama lantaran nilainya tidak menguntungkan Pemkot. "Dari perjanjian yang sudah berjalan, Pemkot rugi karena nilai tanah yang menjadi aset dari Pemkot, harganya relatif sangat murah," katanya Risma. Ia menjelaskan pada 2019 nanti, THR sepenuhnya akan dikuasai Pemkot Surabaya. Risma mengatakan sejauh ini belum memutuskan, rencana selanjutnya setelah Pemkot menguasai tempat perbelanjaan perangkat elektronik itu. Namun, Risma sudah merencanakan akan membuat Gedung Pusat Kesenian yang diintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan. "Rencananya memang Hi-Tech Mall akan jadi tempat berkesenian nanti ssetelah BOT selesai," kata Risma Sementara itu, pihak manajemen PT SB, saat ditemui Surabaya Pagi di kantornya di lantai 1A Hi Tech Mall Surabaya, belum dapat dikonfirmasi terkait polemik yang terjadi. Tiga kali mendatangi kantor pengelola, Surabaya Pagi hanya ditemui resepsionis kantor bernama Angel. Pak Rudi Soekamto, General Manager sudah mengundurkan diri sejak Januari (2018, red) kemarin. Belum ada penggantinya, sementara pak Gunawan, sedang tidak ada ditempat. Ada HRD juga pak Basuki tapi jarang ke kantor mas, maaf ya, katanya singkat. (bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU