Home / WhiteCrime : ‘Nyanyian’ Nazaruddin di Sidang Korupsi

Akan Bongkar Korupsi Fahri Hamzah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Feb 2018 22:15 WIB

Akan Bongkar Korupsi Fahri Hamzah

Surabayapagi.com - Muhammad Nazaruddin kembali bernyanyi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah pihak. Kali ini, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu menyeret nama Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Dia mengaku memiliki sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Sayangnya, Nazaruddin belum mau mengungkap kasus korupsi apa yang melibatkan Fahri. Ia hanya menyebut jika kasusnya saat Fahri menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Pertanyaannya, terkait kasus korupsi proyek Hambalang atau proyek e-KTP? ----------- Laporan : Tedjo Sumantri-Joko Sutrisno ----------- Sejak terjerat kasus, Nazaruddin diketahui sebagai pihak yang gemar 'menyanyi' soal keterlibatan sejumlah politikus dalam kasus-kasus korupsi. Nyanyian Nazaruddin pun membawa korban, meski awalnya banyak orang yang meragukan. Salah satunya, mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Semula Anas menuding keterangan Nazaruddin bohong. Namun akhirnya Anas Urbaningrum harus mendekam di penjara koruptor, Lapas Sukamiskin Bandung. Anas divonis bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas dinilai terbukti menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp 20 miliar. Duit tersebut kemudian dicuci melalui pembelian tanah dan bangunan. Di tingkat pengadilan pertama (Pengadilan Tipikor Jakarta), Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Di tingkat kasasi, majelis hakim MA memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun bui. Anas juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang telah dilakukan olehnya sebesar Rp 57 miliar dan USD 5,261. Selain Anas, Nazaruddin juga menyebut mantan Ketua DPR Setya Novanto terlibat korupsi. Dan akhirnya, mantan Ketum Partai Golkar itu menjadi tersangka korupsi e-KTP. Saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018), Nazaruddin kembali bernyanyi. Tiba-tiba saja ia mengungkap soal korupsi Fahri Hamzah ketika masih duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Nazaruddin mengaku akan segera menyerahkan berkas-berkas terkait dugaan korupsi Fahri Hamzah tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya akan menyerahkan segera berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan oleh Fahri Hamzah. Waktu dia jadi wakil ketua komisi III," kata Nazaruddin usai bersaksi di sidang Setya Novanto. Mantan anggota Badan Anggaran DPR itu berjanji akan membuktikan jika Fahri Hamzah melakukan korupsi dengan bukti-bukti yang dirinya miliki. Nazaruddin mengklaim bukti yang dirinya pegang sudah cukup untuk menjadikan Fahri Hamzah sebagai tersangka. "Insyaallah, bukti yang serahkan ini cukup untuk membuat Fahri jadi tersangka," klaim dia. Namun, Nazaruddin belum mau mengungkap lebih jauh soal rincian kasus korupsi yang melibatkan Fahri Hamzah tersebut. Suami Neneng Sri Wahyuni itu hanya menyatakan, bakal menyerahkan seluruh bukti-bukti kepada KPK, mulai dari proyeknya, penyerahan uang tersebut, sampai total uang yang diterima Fahri Hamzah. "Nanti akan saya serahkan ke KPK datanya dengan jelas, posisi dia sebagai wakil ketua komisi III, di mana saya nyerahkan uangnya, di mana dan berapa angkanya, dia menerima yang beberapa kali. Nanti saya akan sampaikan," tutur Nazaruddin.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU