Pemkab Kediri Longgarkan Hajatan dengan Protokol Kesehatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Nov 2020 13:33 WIB

 Pemkab Kediri Longgarkan Hajatan dengan Protokol Kesehatan

i

Suasana hajatan disaat Covid-19. SP/ BJ

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan hajatan diantaranya, pelaku Seni hiburan, Terop, Sound sistem, Dekorasi, Fotografer, Rias dan MC wajib juga mengingatkan kepada pengguna jasa untuk selalu patuh kepada aturan kesehatan, Kamis (26/11/2020).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Covid Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi menjelaskan, perizinan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 360/2926/418.74/2020 terkait Perubahan Surat Pemberitahuan Tentang Protokol Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan. Tertanggal 10 November 2020, perubahan dari (SE) sebelumnya, tertanggal 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

“Surat Edaran (SE) Bupati Kediri yang baru untuk sosialisasinya agar melibatkan Pekerja Sor Terop, karena selain untuk membantu kelancaran hajatan juga sebagai pemulihan ekonomi masyarakat” jelasnya.

Selain itu ia juga menambahkan, jika tanggung jawab kegiatan bukan hanya dibebankan kepada pemilik hajatan, namun juga seluruh pihak yang terkait.

“Agar Pekerja Sor Terop juga ikut bertanggung jawab dan ikut mengawasi kegiatan hajatan. Sehingga tidak melanggar protokol kesehatan,” kata Slamet Turmudi.

Baca Juga: Awas Covid-19 Varian Kraken, Tingkat Penularannya Cepat

Sementara itu temui di studionya, Agus Saiku juragan terop asal Desa Sambirobyong Kecamatan Kayen Kidul mengaku keputusan yang selama ini di tunggu tunggu akhirnya terbit, sehingga ia bisa bekerja untuk melayani pemilik hajatan.

“Setelah 7 bulan ini akhirnya bisa merasakan bekerja kembali, meskipun banyak pekerjaan yang telah di cancel oleh pemilik hajatan karena takut,” kata Agus.

Meskipun begitu, setelah diberi kelonggaran penyelenggaraan, namun ini juga menjadi beban berat bagi pekerja yang ikut andil menyelenggarakan acara, karena penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan bersama sama.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Dinkes Kabupaten Mojokerto Tetap Siagakan Ruang Isolasi

“Setelah ini kami dari pekerja sor terop wajib mengingatkan pemilik hajatan untuk selalu patuh terhadap aturan kesehatan, mungkin MC setiap saat akan selalu mengingatkan terutama kepada tamu undangan,” tutup Agus. dsy10

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU