Home / WhiteCrime : Bos Properti yang Berkongsi Pembeli aset Pemkot Su

Prawiro, Ridwan, Panwell Dicekal Kejati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Feb 2018 22:57 WIB

Prawiro, Ridwan, Panwell Dicekal Kejati

SURABAYAPAGI.COM, - SURABAYA PAGI, Surabaya- Perubahan penguasa, membawa dampak negatif juga untuk pengusaha property. Adalah Prawiro Tedjo, yang tahun 1980-1990, dikenal bos properti di Surabaya, memiliki relasi di kepolisian, militer, pengadilan dan pemerintah kota Surabaya, cukup banyak. Penguasaan Ruko di Kedungdoro dan Kebun bibit. Periode 10 tahun itu namanya beken, seolah tak bisa disentuh hukum. Era Kejaksaan Tinggi Jatim pimpinan Maruli Hutagalung, pahit Prawiro Tedjo. Pria keturunan Tionghoa dengan jenggot beberapa helai, tahun 2018, akhirnya dicekal tak boleh bepergian meninggalkan Indonesia oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Prawiro Tedjo, bersama Ridwan Soegianto Harjono dan Wenas Panwell, adalah bos properti keturunan Tionghoa thotok dalam berbahasa Indonesia, membeli gedung Gelora Pancasila, yang diakui sebagai cagar budaya. Besar kemungkinan Prawiro Tedjo, dijadikan salah satu tersangka. Demikian hasil rangkuman wawancara Surabaya Pagi dengan narasumber properti, penegak hukum dan pejabat pemerintah kota Surabaya. Sengketa Gedung Gelora Pancasila yang sudah lepas di tangan pihak ketiga, membuat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, geram. Bahkan, Risma tahun 2017 lalu, sempat meminta bantuan KPK dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk mengusut lepasnya aset Pemkot. Aset pemkot Surabaya yang lepas diantaranya, Jalan Upa Jiwa yang dikuasai Marvell City, Waduk Wiyung, Kolam Renang Brantas, Gedung PDAM Basuki Rahmat Surabaya dan Gedung Gelora Pancasila di Jalan Raya Indragiri. Kejati Jatim Rabu (21/2/2018) kemarin, menetapkan status cekal terhadap tiga orang pengusaha yang diduga mengetahui dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya, yakni Gelora Pancasila. Mereka diantaranya, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto Harjono dan Wenas Panwell. Ketiganya adalah pengusaha. Ridwan sekarang Ketua Yayasan Bhakti Persatuan, Wenas Panwell, pengelola hotel Paragon Jalan Mayjen Sungkono dan Ciputra World, sedangkan Prawiro Tedjo, bos ruko Kedungdoro dan Kebun bibit. Mereka bertiga dikenal pemain yang suka membeli aset Pemkot, diduga bermain dengan Wali Kota almarhum Soenarto. Ketiganya kini sudah triliuner dan disegani oleh pengelola properti baru di Surabaya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu (21/2/2018). Penetapan status cekal atas dugaan korupsi aset senilai Rp 183 miliar itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Sejauh ini, korps adhiyaksa tersebut belum menetapkan satu tersangkapun dalam kasus ini. "Kami ingin proses pemeriksaan bisa berjalan cepat," katanya. Surat pencekalan terhadap ketiganya sudah dikeluarkan Kejati sejak 7 Februari 2018 lalu. Surat pencekalan sudah tanggal 7 Ferburari lalu kami serahkan ke Imigrasi. Dan pada hari ini (kemarin, red) ketiganya resmi dicekal, sehingga tidak bisa berpergian ke luar negeri, lanjutnya. Bisa Jadi Tersangka Richard menjelaskan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menduga ketiganya mengetahui perihal kasus yang merugikan negara sekitar Rp 183 miliar ini. Guna mempermudah porses penyidikan, ketiganya terpaksa dilakukan pencekalan agar suatu waktu dimintai keterangan penyidik, bisa menyanggupi. Ketiganya diduga mengetahui kasus ini. Makanya kami lakukan pencekalan agar mempermudah pemeriksaan saksi dalam kasus asset Gelora Pantjasila, tegas Richard. Akankah ketiga penggusaha ini memungkinkan untuk dijadikan tersangka, Richard enggan berspekulasi perihal itu. Pihaknya menambahkan, ketiganya sangat dibutuhkan untuk memberikan bukti dan data-data terkait kasus Gelora Pantjasila. Sebab ketiganya diduga kuat mengetahui perihal kasus dugaan penyalahgunaan asset milik Pemkot Surabaya ini. Belum ke arah sana (tersangka, red). Ketiganya saat ini dibutuhkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset Gelora Pantjasila. Lihat saja nanti, pungkasnya. Akan Perkuat Bukti Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung memastikan penyidikan kasus ini segera ada tersangkanya. Belum ditetapkannya tersangka karena kasus ini masih dalam status penyidikan umum. Pihaknya sudah memerintahkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk mendalami penyidikan kasus aset yang ada di Jalan Indragiri ini. Dengan melakukan pendalaman, akan memperkuat bukti-bukti yang merujuk pada penetapan tersangka. "Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka. Sabar saja," katanya. Kasus ini bermula dari laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini melaporkan 11 aset Pemkot Surabaya yang jatuh ke tangan swasta. Ke-11 aset tersebut di antaranya rumah air PDAM Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya , gedung PDAM Jalan Prof Dr Moestopo Nomor 2 Surabaya, Gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri No 6 Surabaya, Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, tanah aset Pemkot Surabaya Jalan Upajiwa Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo (Marvell City/PT Assa Land), dan Kolam Renang Brantas Jalan Irian Barat No 37-39. Pemkot Lakukan Upaya Hukum Gelora Pancasila, dikabarkan dikuasai pihak swasta PT Setya Kawan Abadi (SKA). Perusahaan ini membeli gedung Gelora Pantjasila dari yayasan Gelora Pancasila. Sementara Pemkot hingga kini tidak bisa memanfaatkan lahan dan gedung itu sama sekali. Sumber di DPRD Surabaya mengatakan, sebelumnya, di tingkat kasasi, Pemkot kalah atas kasus gedung di Jl Indragiri tersebut. Sengketa di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu memang ditangani Pemkot sendiri. Sedangkan PK yang rampung itu terkait batalnya sertifikat yang dipegang Pemkot Surabaya dan luasnya hanya sebatas luas bangunan Gelora Pancasila tersebut. Sertifikat milik Pemkot yang batal adalah seluas luasan gedung Gelora Pancasila, sementara untuk lapangan Thor tetap milik Pemkot. Posisinya memang satu sertifikat. Tapi Pemkotnya kalah, itu yang kami dengar, ungkapnya. Menurutnya, Gelora Pancasila awalnya disewakan oleh Pemkot pada tahun 90-an kepada pihak swasta, namun pada akhir masa sewa justru pihak penyewa mengklaim memenangkan gugatan hukum terkait kepemilikan aset tersebut.Tapi, disaat kabar itu sudah tak terdengar, justru muncul kabar gedung dan tanah bangunan di Gelora Pancasila dikausai eks pejabat BPN. Atas kondisi ini, kalangan dewan meminta agar Pemkot mengusut kembali tanah tersebut dan mengambilalihnya. Gelora Pancasila adalah salah satu aset berharga milik Pemkot, jadi Pemkot berkewajiban menariknya kembali, ujar dia. Terpisah, Hendro Gunawan, Sekkota Surabaya, terus berupaya mengajukan ke Mahkamah Agung RI. Kami sudah ajukan hal tersebut. Tinggal menunggu hasilnya, ujar Hendro. alq/bd/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU