Ryantori Diduga Lakukan Pidana Berlapis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 11 Okt 2020 21:01 WIB

 Ryantori Diduga  Lakukan Pidana Berlapis

i

Ryantori saat diadili di PN Surabaya, Rabu (30/9/2020/2020).

SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Ir. Ryantori Angka Raharja yang terjerat kasus hak paten, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Sidang kedua bakal digelar pada Senin (12/10/2020) nanti. Ryantori diancam pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 160 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dengan pasal ini, Ryantori terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Sidang Perkara Paten, Saksi Patahkan Klaim Terdakwa Ryantori

Ryantori duduk sebagai pesakitan karena diduga melanggar paten Konstruksi Sarang Laba Laba yang dimiliki PT Katama Surya Bumi. Ironisnya, Ryantori sendiri adalah mantan Direktur Teknik PT Katama.

Diketahui, Hak Paten Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL)  dari Kementrian Hukum dan HAM sejak tahun 2004,  diberikan kepada PT Katama Suryabumi. Namun seiring berjalan waktu PT Cipta Anugerah Indotama dengan Ryantori sebagai Direkturnya, mengklaim telah menyempurnakan Konstruksi Sarang Laba-Laba dengan temuan baru berupa Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) yang kini juga mempunyai hak paten yang berbeda.

Meskipun berbeda hak paten antara Konstruksi Sarang Laba-laba dengan Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal, tetapi pembangunan Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal tetap menggunakan Konstruksi Sarang Laba-Laba sehingga pembangunan Jaring Rusuk Pasak Vertikal harus seijin PT Katama Suryabumi selaku pemegang hak paten Konstruksi Sarang Laba-Laba.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ryantori

Terkait status Ryantori sebagai Direktur Teknik PT Katama, akademisi yang juga Rektor Universitas Islam Attahiriyah Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah SH, mengatakan, jika Ryantori sama saja dengan melakukan penggelapan. Pasalnya, saat dia melakukan pengembangan, dia masih berstatus sebagai pegawai Katama. "Tapi pengembangan itu dia lakukan tanpa izin perusahaan tempat dia bekerja,'tegas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung ini menambahkan, Ryantori selama ini diduga memalsukan fakta bahwa PT Katama adalah pemegang paten KSLL.

"Seakan-akan JRBPV tidak ada hubungannya dengan KSLL, padahal keduanya itu jadi satu. Ini namanya pembohongan publik,"ungkap mantan Direktur       Jenderal       Peraturan       Perundang-undangan,  Departemen  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia ini.

Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Ryantori

Gani menambahkan, Ryantori dinilai telah menyalahgunakan wewenang karena telah mengembangkan JRBPV tanpa izin Katama. “Saat itu dia adalah pegawai PT Katama, tapi tanpa seizin PT Katama, dia sudah mengembangkan JRBPV tanpa izin perusahaan tempat ia bekerja. Itu namanya penyalahgunaaan wewenang,” tegas pria yang juga aktif mengajar di Universitas Tarumanagara ini.

Sebagai pamungkas, Prof. Gani mengingatkan agar semua pihak mendukung produk anak bangsa sendiri yang terbukti berkualitas. “Konflik dan polemik seharusnya dihindara. Jika memang ada perusahaan yang mau mengembangkan produk anak negeri yang berkualitas, semua elemen seharusnya mendukungh penuh. Karena ini juga menjadi kebanggan negeri ini,”pungkasnya.sg

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU