Terdakwa MeMiles Hadapi Sidang tanpa Pengcara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Mei 2020 21:24 WIB

 Terdakwa MeMiles Hadapi Sidang tanpa Pengcara

i

Sidang yang digelar via telekonferen dari rutan Mapolrestabes Surabaya, kemarin (11/5).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto. Direktur PT Kam and Kam itu memohon kepada majelis hakim agar memberinya waktu dua pekan untuk menyusun eksepsi.

 

Baca Juga: Empat Anak Buah Sanjay Juga Dibebaskan

Terdakwa Sanjay yang tidak didampingi pengacara dalam sidang pertamanya ini juga berharap majelis hakim adil kepadanya.

 

"Fakta-faktanya supaya bisa saya sampaikan dan majelis hakim agar tidak ambil kesimpulan langsung. Saya minta tolong yang seadil-adilnya," ujar Sanjay saat sidang telekonferensi dari rutan Mapolrestabes Surabaya kemarin (11/5).

 

Jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto dalam sidang tersebut mendakwa Sanjay dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang skema piramida dalam perdagangan.

 

"Pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang," ujar jaksa Novan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Sanjay dengan perusahaannya yang didirikan pada 2015 membuat aplikasi perdagangan bernama Memiles. Bisnisnya berbasis teknologi informasi dengan menjual slot iklan melalui aplikasi Memiles. Sistemnya menerapkan skema piramida dalam distribusi penyaluran barang atau jasa.

 

Baca Juga: Aneh, Membernya Malah Gugat Polda Jatim dan OJK

Kasus ini terungkap dari siaran persen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri yang menempatkan PT Kam and Kam urutan ketujuh daftar entitas investasi ilegal. Terdakwa juga memamerkan omzet hingga Rp 726,3 miliar melalui seminar bisnis. Tujuannya untuk menarik investor.

 

Terdakwa menjalankan bisnisnya bersama Fatah Suhanda, Martini Luisa, Prima Hendika dan Sri Windyaswati. Namun, bisnis itu ternyata tidak berizin.

 

"Seharusnya terdakwa memiliki perizinan usaha terlebih dahulu di bidang perdagangan dan tidak memberikan keterangan yang tidak benar kepada setiap membernya mengenai legalitas dan perizinan perusahaan," katanya.

 

Baca Juga: Jaksa Pikir-pikir 14 Hari untuk Kasasi

Selain itu, Fatah dan Martini yang juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah meyakinkan member dengan menyatakan Memiles telah bekerjasama dengan Google. Namun, kerjasama itu tidak pernah ada.

 

"Pendapatan melalui aplikasi Memiles didapatkan dari top up dana para member ke rekening perusahaan yang mengakibatkan kerugian bagi para member Memiles," ujarnya.

 

Modus yang dilakukan terdakwa dengan menerapkan sistem perdagangan berskema level berjenjang. Sama dengan skema piramida dalam sistem perdagangan. Disertai dengan pemberian komisi dan bonus dari jaringan di bawahnya jika berhasil merekrut member baru atau menambah top up dana member ke rekening PT Kam and Kam. nbd

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU