10 Agustus 2020, Gaji ke-13 Cair

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 08 Agu 2020 14:18 WIB

10 Agustus 2020, Gaji ke-13 Cair

i

Rani.

SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga belas Tahun 2020.

Menurut PP 44 ini, gaji ketigabelas diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun/Tunjangan pada tanggal 7 Agustus 2020. Sedangkan juknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/ 2020 tanggal 7 Agustus 2020. Pembayaran gaji ke-13 tahun 2020 berbeda dengan pembayaran gaji ke-13 pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Penguatan Budaya Organisasi Kementerian Keuangan Dalam Mendukung Perilaku Antikorupsi

Di masa pandemi Covid-19 ini, pada tahun 2020 pemerintah tidak memberikan gaji/penghasilan bulan ke-13 bagi para pejabat negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan setingkat Menteri, Wakil Menteri, Ketua dan Wakil Ketua MPR dan DPR, Ketua dan Wakil Ketua pada BPK, KPK, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Hakim Agung.

Baca Juga: Usaha Ultra Mikro Pasca Pandemi Covid-19

Berdasarkan peraturan tersebut KPPN Sidaorjo siap membayarkan Gaji Ketiga belas tahun 2020 mulai tanggal 10 Agustus 2020. Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, Lembaga Non Struktural (LNS), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan Badan Layanan Umum BLU agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidoarjo mulai tanggal 7 Agustus 2020.

Kata Rani, Plt. Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Sidoarjo yang ditemui di kantornya, KPPN Sidoarjo menyalurkan pembayaran gaji ke-13 mulai pada tanggal 10 Agustus 2020. Pembayaran gaji/penghasilan ke-13 tahun ini tidak sebesar tahun 2019, mengingat pada tahun 2019 KPPN Sidoarjo menyalurkan gaji ke-13 sebesar Rp68,76 miliar untuk 68 satker dan tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp29,58 miliar, sedangkan tahun 2020 hanya akan dibayarkan gaji ke-13 saja tanpa tunjangan kinerja ke-13.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Resiliensi UMKM Guna Hadapi Krisis Global

Rani mengharapkan pembayaran gaji ke-13 tahun 2020 tuntas dalam Minggu ke III atau paling lambat akhir bulan Agustus 2020 tergantung pada pangajuan Satker. Untuk itu dihimbau kepada petugas satker agar segera mengajukan SPM ke KPPN Sidoarjo dan kami siap untuk mencairkan gaji ke-13 tahun 2020, pungkasnya.ad

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU