10 Calon Penyelenggara Equity Crowdfunding Harus Penuhi Syarat Ini Agar Dap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Okt 2019 16:22 WIB

10 Calon Penyelenggara Equity Crowdfunding Harus Penuhi Syarat Ini Agar Dap

SURABAYAPAGI.com - Perketat dunia financial technologi atau fintech, OJK terus mengupayakan agar semua pemilik usaha dibidang ini telah mendapatkan izin dari OJK. Seperti yang dilakukan 10 penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding yang berkasnya tengah berjajar rapi untuk mengajukan surat izin usaha ke OJK. Pemberian izin ini tak serta merta dilakukan OJK. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk mendapatkan izin. Pertama, penyelenggara ini harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi dengan modal minimum Rp2,5 miliar. Kedua, Penyelenggara wajib menyampaikan laporan tengah tahunan, laporan tahunan, dan laporan insidentil kepada OJK. Dalam laporan tersebut harus memuat laporan kinerja sebagai perusahaan dan laporan kegiatan perusahaan. Sementara yang bertindak sebagai emiten dalam platform urun dana ini disebut sebagai penerbit. OJK membatasi penerbit sebagai perseroan terbatas yang tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh kelompok usaha (konglomerasi). Ketiga, penerbit pun disyaratkan tidak boleh merupakan perusahaan terbuka maupun perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp10 miliar. Adapun, untuk dapat menerbitkan saham lewat ECF, penerbit harus menyerahkan dokumen kepada penyelenggara, seperti akta pendirian, jumlah penawaran, tujuan penggunaan dana, rencana bisnis kebijakan dividen, dll. Sama seperti emiten di pasar modal, penerbit di ECF juga harus menyampaikan laporan keuangan yang disusun setidaknya berdasarkan ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) non-audited. Keempat, Nilai penawaran dibatasi hingga Rp10 miliar dengan masa penawaran pada setiap penawaran selama 60 hari. Dengan demikian, keuntungan yang didapat investor dalam ECF ini juga tidak akan berasal dari capital gain melainkan lebih memanfaatkan pembagian dividen maupun return yang telah disepakati

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU