10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dieksekusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Apr 2019 15:59 WIB

10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dieksekusi

SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi 10 mantan anggota DPRD Kota Malang ke dua lembaga pemasyarakatan yang berbeda. Sembilan terpidana dieksekusi ke Lapas Porong, dan seorang lainnya ke Lapas Wanita Sukun, Kota Malang. Kesepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang ini merupakan terpidana perkara suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 "Mereka menjalankan masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (27/4). Sembilan terpidana yang dieksekusi ke Lapas Porong pada Rabu (24/4) adalah Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harun Prasojo, Choirul Anwar, Mulyanto, Teguh Puji, dan Soni Budiarto. Sedangkan satu terpidana lainnya, Erni Farida dieksekusi ke Lapas Wanita Malang Kamis (25/4). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya telah memvonis 10 orang tersebut dengan hukuman penjara empat tahun, Kamis (4/4). Dalam amar putusan itu, Mulyanto divonis empat tahun enam bulan, sedangkan Soni Budiarto dan Teguh Puji masing-masing diganjar empat tahun dua bulan penjara. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider satu bulan penjara. Sidang yang berlangsung terbuka ini digelar dua kali di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan mendakwa sepuluh orang, yang dilakukan secara bertahap, dengan masing-masing memvonis lima orang Sementara tujuh terdakwa lainnya, Arief Hermanto, Choirul Anwar, Suparno, Erni Farida, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Harun Prasojo masing-masing divonis empat tahun satu bulan penjara.n sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU