10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dituntut 4 Hingga 6 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Mar 2019 12:08 WIB

10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dituntut 4 Hingga 6 Tahun

SURABAYAPAGI.com - Sepuluh orang mantan Anggota DPRD Kota Malang dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap pembahasan APBD-Perubahan (APBD-P) Pemkot Malang tahun anggaran 2015 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Arief Suhermanto saat membacakan tuntutan menyatakan, kesepuluh terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Mereka antara lain Choirul Amri (CA); Sony Yudiarto (SYD); Harun Prasojo (HPO); Teguh Puji Wahyono (TPW); Erni Farid (EFA); Arief Hermanto (AH); Teguh Mulyono (TMY); Choeroel Anwar (CAN); Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo (SHO); serta Mulyanto (MTO). Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa antara lain, perbuatan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah menciderai rasa keadilan publik. "Yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan di pengadilan, dan mengakui sebagian perbuatannya," ujarnya, kemarin. Oleh karena itu, jaksa minta pada hakim agar, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Erni Farida 4 tahu 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk terdakwa Soni Yudiarto, 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Kemudian, terdakwa Harun Prasojo 4 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Teguh Puji Wahyono, 4 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selanjutnya, terdakwa Choirul Amri dituntut 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Lalu, terdakwa Arief Hermanto 4 tahun 3 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Teguh Mulyono 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk terdakwa Mulyanto dituntut 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Choeroel Anwar dituntut 4 tahun 3 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Terakhir, Suparno Hadi Wibowo dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. "Seluruh terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp117,5 juta. Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun, bila tidak mencukupi, diganti dengan 2 bulan penjara," tambahnya. Selain hukuman badan, para terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun untuk tidak dipilih. "Menuntut supaya majelis hakim memeriksa dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah," tegasnya. Terkait dengan tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede A, memberikan kesempatan pada para terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk membuat pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. "Sidang kita tunda, silahkan para terdakwa menyiapkan pembelaan masing-masing," tegasnya. Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU