10 Tahun Bekerja, Pegawai Gelapkan Rp1.6 M Uang Perusahaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Nov 2018 09:31 WIB

10 Tahun Bekerja, Pegawai Gelapkan Rp1.6 M Uang Perusahaan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Handoko Endro (56) salah seorang bos dari PT Pusat Teknik yang bergerak di bidang panel listrik harus mengalami kerugian Milyaran rupiah karena ulah pegawainya sendiri. Tak disangka pegawai yang sudah sepuluh tahun bekerja di perusahaannya itu tega menggelapkan uang yang harusnya masuk ke rekening perusahaan, ke rekening pribadi miliknya. Endro, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi menyebut, kejadian penggelapan itu dilakukan terlapor bernama Angela Oktaviani (29) yang tinggal di jalan Kalongan Kidul II/28 Surabaya itu secara bertahap sejak 2015-2016. "Itu bertahap, jadi uang tagihan dari kustomer kami dipecah menjadi dua giro, satu masuk ke rekening perusahaan, satu lagi masuk ke rekening pribadi pelaku," beber Endro, Minggu (11/11) sore. Munculnya kerugian perusahaan diketahui, setelah Endro melakukan audit internal. Hasilnya sekitar 4 Milyar rupiah uang perusahaan digelapkan oleh terlapor. "Yang saya laporkan sementara 1,6 Milyar ke Polrestabes Surabaya," lanjutnya. Laporan resmi telah dibuat oleh Endro sejak Februari 2018 lalu dengan nomor LP/109/B/II/2017/SPKT/RESTABES SBY, tanggal 11 tahun lalu, namun ia menyatakan kekecewaannya terhadap proses penyelidikan yang terkesan lamban. "Sudah sejak Februari lalu, terlapor ini pun statusnya juga belum tersangka, bukti sudah saya serahkan semua ke penyidik," keluhnya. Informasi yang dihimpun, terlapor Angela yang mengetahui telah dilaporkan oleh Endro kabur meninggalkan rumahnya di jalan Kalongan Kidul II/28 Surabaya menuju ke Manado. Endro juga menuturkan jika dirinya sempat meminta bantuan polisi dan pengacara untuk menangkap Angela di Manado, Agustus kemarin. Saat itu, Endro sendiri datang ke Manado karena mendapat laporan dari warga yang membaca postingan pencarian pelaku di akun facebook miliknya. "Saya sempat ke Manado karena ada info terlapor itu di sana sedang tersandung kasus perzinahan di Polsek Sario, Manado, saya komunikasi dengan kepolisian tidak ada yang berani nangkap karena statusnya bukan tersangka," tandasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Endro, saat ini pihaknya terus berupaya mengejar dan mencari tempat persembunyian. "Iya benar saat ini sedang kami proses, kami cari keberadaannya dan dimana tempat persembunyian terlapor," singkat Sudamiran. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU