11.268 Kilogram Sabu Dimusnahkan BNNP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Okt 2020 21:11 WIB

11.268 Kilogram Sabu Dimusnahkan BNNP

i

Petugas memusnahkan barang bukti sabu dengan cara dibakar. SP/Julian

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jawa Timur sebelumnya telah mengungkap narkotika jenis sabu seberat 11.268 kilogram.  Sabu ini diamankan dari empat tersangka  dari dua tempat berbeda. Kini,  Sabu 11,268 kilogram itu  dimusnahkan di Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arief Darmawan, mengatakan barang haram tersebut disita dari empat tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Arief merinci, dari total barang bukti yang dimusnahkan, 8.223 gram di antaranya diamankan dari tersangka RD dan kawan-kawan. Penangkapan dilakukan pada September lalu.

Saat penggerebekan, petugas BNNP Jatim menangkap tiga orang tersangka yakni RD, SW, dan YS. Ketiganya diduga telah membawa dan melakukan serah terima narkotika jenis sabu.

Tersangka RD dan SW dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim saat sedang mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi P 1216 GQ. "Dari tangan keduanya petugas BNNP Jatim menemukan narkotika jenis sabu total berat 5.127 gram yang dibungkus dalam satu kardus berwarna coklat yang disembunyikan dalam sepasang speaker merk Polytron," ujar Arief.

Arief menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RD disuruh temannya AD yang berada di Malaysia untuk mengambil narkotika jenis sabu di dekat Superindo Merr, Jalan Ir. Sukarno-Hatta Surabaya.

Dan pada akhirnya, RD pun mengajak temannya SW untuk mengambil barang haram tersebut dari dari seseorang bernama YS. Rencana narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang menunggu perintah dari AD.

Tersangka RD mengakui mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta dari tugasnya menjadi kurir. Namun upah untuk tugasnya kali ini, belum sempat dibayarkan. Adapun tersangka YS dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim pada hari yang sama di Ruko Puri Gununganyar, Surabaya.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan Ruko tersebut, petugas BNNP Jatim kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.096 gram yang dikemas dalam 3 bungkus plastik pupuk magnesium," kata Arief.

Tersangka YS mengaku mendapat kiriman barang narkotika jenis sabu tersebut dari teman kakak perempuannya di Malaysia bernama Abang. Tersangka YS disuruh Abang menyewa sebuah ruko untuk usaha jualan pupuk tumbuhan Magnesium Chelate.

Tersangka YS mengakui pada September 2020 mendapatkan kiriman 6 kardus yang masing-masing berisi 24 bungkus plastik pupuk magnesium chelate, yang di dalamnya disisipkan 8 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 8.223 gram. "Tersangka YS mendapatkan upah sebesar Rp 6 juta untuk setiap pengiriman barang narkotika jenis sabu kepada pembeli atas perintah dari bosnya bernama Abang," ujar Arief.

Arief melanjutkan, untuk sisa sabu yang dimusnahkan disita dari tersangka Buhar pada 22 September 2020. Buhar dilakukan penangkapan oleh petugas gabungan KPPBC Juanda dan BNNP Jatim di Terminal II kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya. Selanjutnya petugas gabungan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan dan barang yang dibawanya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

"Petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat 3.045 gram yang disimpan dalam satu buah kotak kardus yang berisi 29 pasang stop kontak merk Bossman," kata Arief.

Buhar mengaku disuruh temannya MJ berangkat dari Malaysia ke Indonesia dengan membawa paketan barang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Tersangka diberitahu MJ barang tersebut sesampainya di Indonesia akan diambil oleh seseorang yang bernama HR, yang juga menunggu perintah dari MJ. Namun belum sempat barang tersebut diserahkan, tersangka keburu diamankan.

"Buhar yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia dijanjikan MJ akan diberikan upah sebesar 10.000 Ringgit Malaysia, atau setara Rp 30 juta rupiah," kata Arief. Atas perbuatanya, para tersangka diancam dengan Pasal pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. tyn/jul/cr8/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU