12 Anggota Geng Motor Begal untuk Pesta Miras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Jan 2021 21:27 WIB

12 Anggota Geng Motor Begal untuk Pesta Miras

i

Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani menunjukkan para pelaku begal yang merupakan anggota geng motor BRC saat rilis.

 

SURABAYAPAGI.COM, Boyolali - 12 Pemuda yang tergabung dalam geng motor bernama BRC (Brutal Syndicate) diamankan aparat kepolisian. Ke 12 pemuda tersebut merupakan pelaku begal sadis yang kerap beraksi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Baca Juga: Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi

Mirisnya, 3 dari 12 yang diamankan masih di bawah umur.

"Ada 12 tersangka, sembilan tersangka dewasa dan tiga anak-anak di bawah umur, berumur 17 tahun," ujar Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, dalam keterangan pers di Gedung Satreskrim Mapolres Boyolali, Senin (4/1/2021).

Dalam melakukan aksinya, para pelaku tak segan melukai para korban. Mereka juga kerap mempersenjatai diri saat melakukan aksinya.

Ke-12 tersangka tersebut yaitu Muhammad Eko Pambudi (22), Ranggadigda Ajibirawa (20), Muhammad Nazal Asalam (19), Alfredo Teguh Utomo (19), Bagas Hani Prakoso (19), Damasus Bagas Setya Perkasa (21), Kautsar Bagas Kusuma (19), Mohammad Rezqal Azhima (20) dan Daffa Brilian Kusuma (19). Kemudian tiga tersangka yang masih di bawah umur yakni ARO (17), KVA (17) dan SAN (17).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut para tersangka telah melakukan aksinya tak hanya di Boyolali, beberapa mengaku juga melakukan aksi begal di Sukoharjo dan Karanganyar.

Baca Juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Malang Jadi DPO

Dia merinci TKP di Boyolali yakni di depan sirkuit Jalan Solo-Semarang, Kecamatan Mojosongo; Kecamatan Teras; dan Kecamatan Banyudono. Penangkapan itu bermula dari laporan kasus pembegalan pada Jumat (25/12/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Hasil dari laporan korban, tim Sapu Jagad Polres Boyolali berhasil mengungkap pada tanggal 29 Desember 2020, dengan hasil kita dapat mengenali identitas pelaku melalui CCTV. Kita berhasil mengungkap pelaku dan kita temukan 12 pelaku tersebut. Keseluruhannya berdomisili di klaten," terang Ferdy.

Dari kasus ini polisi menyita barang bukti antara lain, sepeda motor Scoopy, sejumlah ponsel, helm, satu pipa besi dan beberapa sepeda motor tersangka yang digunakan untuk beraksi. Saat ini para pelaku ditahan di Mapolres Boyolali untuk memperdalam pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan geng motor asal Klaten tersebut.

Sementara itu, salah satu tersangka mengaku kelompoknya itu sering membawa senjata tajam, seperti celurit dan gir motor saat beraksi. Saat beraksi, mereka dalam bentuk grup alias beramai-ramai.

Baca Juga: Terlalu Bucin, Tas Dirampas Pacar, Ngakunya Dibegal

"(Geng) Brutal Syndicate (BRC). Saya bawa gir. Hilang di jalan," kata Ranggadigda.

Rangga menyebut target korbannya dipilih secara acak. Namun, secara spesifik mereka menyasar anak muda yang sendirian. Selain itu, kata Rangga, aksi begal itu dilakukan untuk gaya-gayaan dan hasil kejahatan untuk pesta minuman keras (miras).

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU