120 Cabang Usung Otto Hasibuan Jabat Ketua Umum Peradi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Nov 2019 22:53 WIB

120 Cabang Usung Otto Hasibuan Jabat Ketua Umum Peradi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke IV Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Otto Hasibuan diwarnai dinamika organisasi yang begitu besar. Begitu yang disampaikan Ketua Umum (Ketum) Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan disela acara yang digelar di Hotel Shangri La, jalan Mayjen Sungkono Surabaya ini, Kamis (28/11/2019). Dinamika yang terjadi yang terjadi ditengah agenda Rakernas ini, menurut Fauzie merupakan suatu hal positif dalam beroganisasi, sebagai wujud saling koreksi antar anggota dan pengurus terhadap pencapaian kerja yang telah diprogramkan. Rakernas menciptakan tiga hal pokok yang besar, yaitu terkait organisasi, program kerja dan rekomendasi dari 120 perwakilan Peradi yang ada di seluruh Indonesia terkait majunya kembali Otto Hasibuan sebagai calon Ketum Peradi masa jabatan 2020-2025 mendatang. Ditambahkan Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Thomas E Tampubolon. "Tadi salah satu hasil rekomendasi Rakernas adalah, mengusung bapak Otto Hasibuan untuk memimpin kembali Peradi untuk periode selanjutnya. Rekomendasi ini disampaikan oleh 120 (suara) cabang dari 129 cabang yang hadir," tukasnya. Salah satu rekomendasi yang mendorongnya maju sebagai Ketua Umum Peradi ini juga diakui oleh Otto Hasibuan. Ia menyatakan, fenomena profesionalitas advokat yang kini dianggap terabaikan dan marwah serta martabat advokat sebagai penegak hukum memudar, membuat banyak DPC Peradi mendorongnya untuk maju lagi sebagai Ketua Umum. Ia mengaku, dorongan ini sebenarnya cukup berat baginya. Sebab, tidak mudah menata kembali sebuah organisasi sebesar Peradi. Namun, demi mengembalikan marwah Peradi seperti saat ketika dipimpinnya dulu, ia pun mau maju dengan syarat. "Karena dorongan ini, saya mau maju sebagai Ketua Umum Peradi lagi. Semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin dengan supaya bisa merebut kembali marwah Peradi itu. Sebab, kalau tidak tertata yang dirugikan adalah para pencari keadilan (klien)," ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Ricardo Simanjuntak mengatakan, untuk dapat maju sebagai calon Ketua Umum Peradi, sesuai dengan aturan AD ART, minimal harus mengantongi 5 suara cabang. Selain itu, dalam pasal 24 anggaran dasar Peradi, bahwa masa jabatan itu paling banyak hanya bisa 2 periode. "Pasal 24 anggaran dasar Peradi, bahwa masa jabatan itu paling banyak hanya bisa 2 periode. Selepas itu harusnya ya tidak bisa," ungkapnya terkesan menyindir periode kepemimpinan Otto Hasibuan. Ia juga mengaku tidak dilibatkan dalam perubahan Anggaran Dasar Peradi di masa kepengurusannya saat ini. "Memang untuk merubah Anggaran Dasar Peradi itu seharusnya hanya bisa dilakukan saat penyelenggaraan Musyawarah Nasional, tidak bisa dirubah sepihak seperti sekarang ini," ujarnya. Pun anggota Peradi juga tidak bisa menyoal perubahan Anggaran Dasar di saat penyelenggaraan Rakernas. "Karena Rakernas memang khusus membahas tentang rencana kerja. Untuk mempertanyakan perubahan Anggaran Dasar Peradi yang terjadi sekarang ini, baru bisa dilakukan saat penyelenggaraan Musyawarah Nasional tahun depan," tuturnya. Ditanya soal kaderisasi, Ricardo secara tegas, bahwa kaderisasi dibutuhkan oleh organisasi manapun. Terlebih kaderisasi seorang pimpinan organisasi. Bahkan, ia juga mengisahkan, seorang pemimpin yang baik bukan berusaha mempertahankan kursi pimpinannya, namun lebih memikirkan proses kaderisasi, Bagaimana menciptakan calon pemimpin yang nantinya bisa memiliki kehebatan seperti yang dimiliki dirinya (pemimpin) saat ini, bahkan lebih hebat dari dirinya, imbuhnya. (budi)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU