120 Fintech Ilegal Ditutup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Jan 2020 19:46 WIB

120 Fintech Ilegal Ditutup

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Satuan tugas waspada investasi kembali menemukan 120 entitas layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal tahun 2020. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongan L Tobing bahwa dari 120 fintech ilegal tersebut melakukan kegiatan pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. "Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK," kata Tongam dalam siaran pers, Kamis (30/1/2020). Dia mengungkapkan masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dalam memanfaatkan mudahnya penawaran peminjaman uang dari fintech. Hal ini karena tanggung jawab dalam pengembalian dana yang dipinjam adalah urusan pribadi. "Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman," tutur dia. Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Januari 2020 sebanyak 2018 entitas. Selain fintech ilegal, satgas juga telah menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dari 28 entitas tersebut ada 13 perdagangan forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan utang, 2 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multilevel marketing tanpa izin, 1 investasi sapi perah, 1 investasi properti, 1 pergadaian tanpa izin, 1 platform iklan digital, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin dan 1 koperasi tanpa izin. Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat. Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00 - 11.00 WIB. Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.JK03

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU