13 Supercar Disita Polda, Pemiliknya Misterius

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Des 2019 08:43 WIB

13 Supercar Disita Polda, Pemiliknya Misterius

Hendarwanto-Rangga Putra, Wartawan Surabaya Pagi Pemilik super car atau mobil mewah di Surabaya kini tak bisa tenang, setelah Polda Jatim menggelar operasi penyitaan. Momentumnya, kasus Lamborghini L 568 WX yang terbakar di Jalan Mayjend Sungkono dan tak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jika Jumat lalu (13/12), Polda Jatim mengamankan delapan mobil mewah seperti Ferrari, McLaren, Jaguar, Mini Cooper, dan Nissan GT-R. Kini mobil berharga miliaran lainnya juga disita. Giliran empat mobil supercar yang diamankan, Minggu (15/12/2019), yakni satu Aston Martin berwarna abu-abu metalik, dua mobil Ferrari berwarna abu-abu metalik dan merah, dan satu mobil Porsche. Semua mobil milik orang-orang kaya raya di Surabaya (Crazy Rich Surabayan) itu diduga bodong, bahkan pajaknya tak dibayar. ------------------- **foto** SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Dugaan sementara, belasan mobil mewah itu diamankan karena tak dilengkapi dokumen resmi, seperti STNK dan BPKB. Bahkan, nopol kendaraan yang terpasang tak terdaftar di Samsat maupun Ditlantas Polda Jatim. Kini, 13 unit mobil mewah jenis supercar itu diparkir di Basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim sebagai barang bukti. Hingga Minggu (15/12) kemarin, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jatim, sehingga belum jelas siapa pemilik mobil supercar itu. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera masih enggan membeberkan alasan belasan mobil disita sejak Jumat (13/12/2019) lalu. Ia beralasan diamankannya mobil-mobil tersebut bakal dijelaskan sendiri oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. "Kapolda nanti yang akan rilis," ucap Barung saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2019). Hal senada juga diutarakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol. Gideon Arif Setyawan. Ia enggan memberikan komentar langkah penyidikan selanjutnya, setelah mengamankan 13 mobil mewah itu. Justru memberi emoticon sttss. Jangan cerita cerita ya... Meski begitu, Frans Barung Mangera sebelumnya mengatakan polisi mengamankan mobil-mobil mewah itu karena berkaitan dengan penyelidikan dokumen resmi kendaraan mewah. "Kaitannya dengan surat-surat resmi kendaraan. Mobil-mobil tersebut diduga tidak memilikilegal standing untuk berada di jalan milik publik, yaitu di jalan raya," ujarnya. Dokumen Palsu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprijanto tak mengelak ada kemungkinan mobil-mobil mewah yang disita Polda Jatim itu, tidak dilengkapi dokumen legal. Namun mengenai jumlah mobil mewah yang bodong dan seliweran di jalanan, ia mengaku tak tahu. Menurutnya, Bapenda Jatim tidak bisa mendata atau mendeteksi jumlahnya. Sebab, mobil yang terdata di Bapenda Jatim adalah mobil yang sudah terbit STNK-nya. "Nah, itu ranah yang berbeda. Kacamata pajak baru bisa mendeteksi kalau sudah terbit STNK-nya. Kalau STNK sudah terbit pasti muncul di database dan harus dibayar pajaknya," ungkap Boedi. Meski begitu, Boedi tidak membantah adanya kemungkinan pemalsuan dokumen mobil mewah oleh pemiliknya. Dia analogikan itu seperti pemalsuan surat tanah atau sertifikat rumah. "Ada lagi (kemungkinan), dokumennya bisa saja dipalsukan.Wong surat tanah saja bisa dipalsu, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bisa jadi dipalsu. Apa enggak saking pintarnya itu," cetus Boedi. Pajak Ratusan Juta Boedi Prijo memastikan berdasarkan data sementara di Bapenda Jatim, wajib pajak (WP) atau pemilik mobil mewah di Jawa Timur tidak ada yang menunggak pajak tahunan. "Data kami bagus, dan (mereka) bayar. Dari jutaan mobil yang terdata di Bapenda, ada empat mobil mewah yang kami sampling. Bahkan ada yang kena pajak progresif, semuanya patuh bayar pajak," terang dia. Adapun hasil sampling empat mobil mewah yang terdata di Bapenda Jatim di antaranya bermerk Ferrari, Rolls-Royce, dan Lamborghini. Besaran pajak tahunan yang harus dibayar pemiliknya pun fantastis. Berdasarkan data, ada sebuah mobil Ferrari yang kena pajak tahunan lebih dari Rp266 juta karena kena pajak progresif keempat. "Harusnya pajaknya cuma Rp133 juta, tetapi dia harus bayar Rp266 juta karena kena progresif yang keempat. Dan dia (pemiliknya) taat, dibayar itu," papar Boedi. Selain Ferrari yang kena pajak progresif itu, ada Ferarri lain yang kena pajak Rp166 juta. Lalu ada Rolls-Royce seri Phantom kena pajak tahunan Rp164,8 juta, dan Lamborghini Aventador Rp114,2 juta. "Itu yang kami temukan. Belum ada wajib pajak pemilik mobil mewah di database kami yang menunggak bayar," pungkasnya.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU