Home / Peristiwa : PN Surabaya Lockdown

15 Pegawai Positif Covid-19, PN Surabaya Lockdown

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Jan 2021 15:17 WIB

15 Pegawai Positif Covid-19, PN Surabaya Lockdown

i

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan Lockdown atau penutupan sementara, Senin (18/1/2021).SP/BUDI

SURABAYAPAGI,Surabaya - Total sebanyak 15 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdeteksi telah terpapar virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Mereka dinyatakan positif setelah melalui tes usap dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diinisiasi oleh pimpinan PN Surabaya yang dilakukan pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Hal ini disampaikan juru bicara PN Surabaya Martin Ginting. “Seluruh hasil swab PCR yang diikuti sebanyak 325 ASN dan honorer PN Surabaya lalu, sudah kita terima dari tim Dinkes kota Surabaya pada Minggu (17/1/2021). Hasilnya terdeteksi sebanyak 11 pegawai dinyatakan positif Covid-19. Ditambah lagi 4 yang sebelumnya sebelumnya sudah dirawat sebelum tes swab dilakukan, jadi total 15 pegawai dinyatakan positif Covid-19,” terang Ginting, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Dari jumlah itu, terbanyak dari kalangan Panitera Pengganti (PP). “Atas dasar hasil swab itulah, akhirnya pimpinan melaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, selanjutnya oleh PT diarahkan untuk memberhentikan sementara pelayanan di PN Surabaya. Sehingga Ketua PN Surabaya hari itu juga menerbitkan Surat Keputusan (SK),” tambah Ginting.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021, Dr Joni SH, MH akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan PN Surabaya terhitung sejak tanggal 18 hingga 22 Januari 2021.

Baca Juga: Khofifah: Alhamdulillah Program Kami Efektif

Menurut Ginting, hal ini perlu pihaknya tempuh demi keselamatan seluruh pegawai maupun masyarakat pengguna jasa PN Surabaya. “Menjadi pertimbangan utama dalam keputusan lockdown ke-3 ini. Diharapkan dengan adanya lockdown ini, maka PN Surabaya telah mengakomodir kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus di lingkungan PN Surabaya,” imbuh Ginting.

Kendati lockdown, Ginting mengatakan ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani oleh pegawai pengadilan. “Yaitu layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Seperti yang diketahui, peningkatan penyebaran virus Covid 19 di pulau Jawa dan Bali berada di tingkat yang signifikan. Hal itu bersamaan dengan gelombang kedua puncak peningkatan penyebaran virus.

Pemerintah pun dipaksa untuk mengambil kebijakan logis guna menekan angka penyebaran. Tak kecuali yang dilakukan Pemprov Jawa Timur. Hingga Gubernur Jatim  Khofifah Indar Parawansa pun menerbitkan Keputusan bernomor 188/7/Kpts/013/2021 tertanggal 9 Januari 2021, yang pada intinya tentang pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jatim.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU