
Dalam kesempatan Bimtek Bayu menyampaikan, dalam hal ini paslon tidak wajib membuat pernyataan dan non paslon bisa buat pernyataan, jika nota bisa dilampirkan saat LPSDK, kwitansi notanya dapat disimpan di arsip selanjutnya di serahkan ke KPU untuk onjek audit dalam batas waktu 15 hari.
“Jika parpol sumbang pakai rekening khusus agar dibuatkan surat penyataan penyumbang, setelah itu parpol yang menyumbang harus melengkapi identitas yang sudah tercantum dalam PKPU No 5 Tahun 2017," Ujarnya
Lebih lanjut Bayu sampaikan, untuk sumbangan parpol, jika ada anggota parpol yang menyumbang maka jadi perseorangan dan jika melalui bendahara parpol maka masuk sumbangan dana kelembagaan maksimal Rp. 750.000.000. “Misalkan terima kegiatan yang di danai KPU agar tidak di masukan ke dalam kategori sumbangan dan draft masuk keluar tidak perlu dicatat, selanjutnya jika sumbang uang dan barang bisa di tulis jadi satu kalu bisa tulis dua kali agar lebih informatif," jelasnya
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kepala Divisi Hukum KPU Tirmidzi menegaskan, kebijakan KPU dalam pelaporan dana kampanye, antara lain meningkatkan pelayanan kepada peserta pemilihan untuk menyusun laporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.ard