2 Budak Narkoba Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Okt 2019 08:50 WIB

2 Budak Narkoba Dibekuk Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Unit Reserse dan Kriminal Polsek Wringinanom meringkus kurir narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku S alias Monreng berhasil disita 7 bungkus plastik berisi sabu seberat 1,26 gram dan alat penghisap sabu beserta pipet dari kaca. Penyitaan barang bukti sabu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Monreng, warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Gresik pada Rabu (2/10). Penangkapan pelaku bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warga Wringinanom yang membawa narkoba. Tim yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Wringinanom Aipda Dwi Rahmanto kemudian menelusuri informasi tersebut. Dan benar saja. Setelah pelaku S alias Monreng ditangkap dan digeledah petugas menemukan 0,20 gram sabu dibungkus plastik yang disembunyikan dalam dompetnya. Rencananya barang haram tersebut akan dijual pelaku kepada seseorang berinisial SH alias Boreng, warga Wringinanom, dengan harga Rp 250 ribu. Selain sabu, petugas juga menyita sebuah ponsel merek Xiomi warna putih milik pelaku. Kapolsek Wringinanom AKP Faref Yusuf membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba oleh anak buahnya. "Kini kedua tersangka sudah menjalani penahanan di sel Mapolsek," ungkapnya, Kamis (3/10). Kepada kedua tersangka disangkakan penyidik dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan hukuman denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU