2 Eks DPRD Surabaya Diadili Korupsi Jasmas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Nov 2019 03:30 WIB

2 Eks DPRD Surabaya Diadili Korupsi Jasmas

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Dua mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito dan Darmawan alias Aden, akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/11/2019). Keduanya diadili dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas). Sidang ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Dakwaan atas dua terdakwa yakni Sugito dan Darmawan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Muhammad Fadhil. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris. **foto** Dalam dakwaannya terhadap Darmawan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan terdakwa selaku anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 baik sendiri dan atau bersama-sama dengan Agus Setiawan Tjong (sudah divonis) sekitar bulan Maret 2015 hingga bulan januari 2017 telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016. Pelaksanaan dana hibah tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan Walikota Surabaya nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Surabaya nomer 25 tahun 2016 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial pemberian hibah. "Pedoman pengelolaan keuangan daerah, peraturan DPRD kota Surabaya nomer 17 tahun 2011 tetang kofe etik DPRD Surabaya dan tata beracara pelaksanaan tugas dan wewenang BK DPRD koita Surabaya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.211.480.130,74 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian atas penyaluran dan penggunaan dana hibah kepada masyarakat pada Pemkot Surabaya tahun anggaran 2018 berdasarkan hitungan laporan hasil pemeriksaan investigasi audit BPK, terjadi kerugian negara sebesar Rp 4.991.271.830,61," papar jaksa Fadhil saat membacakan dakwaannya pada terdakwa Darmawan. Terkait dengan hal itu, terdakwa Darmawan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomer 31 tahun 2019 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menanggapi dakwaan itu, Sugito dan Darmawan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. "Jadi kita dengarkan dakwaan dari JPU. Yang jelas klien kami didakwa primair maupun subsider undang-undang tipikor. Artinya kami akan ajukan eksepsi," jelas Hasonangan Hutabarat, kuasa hukum dari terdakwa Darmawan usai persidangan. Dilakukan eksepsi ini, lanjut dia, lantaran dakwaan jaksa dianggap kabur. "Artinya dalam eksepsi ini nantinya dalam dakwaan jaksa itu banyak yang obscuur libel yang kita dengarkan tadi. Ada perjanjian kerjasama antara Agus Tjong dan RT/RW. Apa artinya surat perjanjian kerjasama ini," katanya. Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas. Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim. Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma. Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara. Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya. Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU