2 Eks Pengacara Nurhadi Dipanggil KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Mar 2020 23:30 WIB

2 Eks Pengacara Nurhadi Dipanggil KPK

Keberadaan eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi hingga kini masih belum diketahui. KPK memanggil pengacara Nurhadi untuk mencari petunjuk terkait keberadaannya. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) mengkonfirmasi memeriksa pengacara Hartanto terkait gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mantan sekretaris mahkamah agung (MA) Nurhadi (NHD). Pemeriksaan pengacara Hartanto dilakukan KPK pada Selasa, (24/3). Hartanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikian kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di mahkamah agung (MA) pada tahun 2011-206. Penyidik mendalami keterangan saksi menegnai pengetahuannya tentang surat kuasa untuk praperadilan yang diberikan oleh tersangka NHD, kata Plt juror bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta. Penyidik KPK juga memeriksa terkait pertemuan-pertemuan yang dilakukannya dengan tersangka serta materi-materi yang dibahas selama proses praperadilan yang diajukan Nurhadi melalui kuasa hukumnya. Selain Hartanto, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka nurhadi, yakni Hertanto yang juga berprofesi sebagai pengacara. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari KPK. Yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya, ucap Ali. Sekedar informasi, kedua pengacara tersebut sempat menjadi tim kuasa hukum Nurhadi dan kawan-kawan saat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Nurhadi dan kawan-kawan telah mengajukan praperadilan sebanyak dua kali, namun semuanya ditolak. Ketiganya pun telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020 lalu. Berbagai upaya pencarian telah dilakukan untuk menangkap ketiga tersangka. Mulai dari melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta hingga Bogor. Namun keberadaan ketiganya masih belum diketahui. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.Jk03

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU