2 Pengedar dan 1 Pemakai Sabu Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 06 Sep 2020 22:25 WIB

2 Pengedar dan 1 Pemakai Sabu Diringkus

i

Para tersangka saat diamankan di Mapolres Kediri Kota.

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Tiga orang budak narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Jum’at (4/9). Dari ketiga pelaku, 2 diantaranya merupakan pengedar sementara 1 orang merupakan pemakai.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Masing-masing tersangka adalah Ramadhan Vicko Rafsanjani (21) warga Jalan Panglima Polim No. 62 Kelurahan Kemasan Kecamatab Kota, Kota Kediri; Ramadhan Ocha Biantara (24) warga Pandean Gang III No 31 RT 005 RW 007 Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota, Kota Kediri; dan Ermawati (27) warga Balowerti Gang V No. 96 RT 003 RW 002 Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah Ramadhan Vicko Rahsanjani. Ia diamankan di sebuah rumah di Jalan Ade Irma Suryani Nasution Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

"Setelah digeledah ditemukan satu klip plastik narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam bekas bungkus lem G yang dibawa oleh tersangka dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali. Selanjutnya petugas Satresnarkoba membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Kediri Kota guna dilakukan proses sidik lebih lanjut," kata Kamsudi, Sabtu (5/9).

Berdasarkan keterangan Ramadhan Vicko Rafsanjani, sabu-sabu tersebut dibeli dari tersangka Ocha Biantara dengan perantara Ermawati. Petugas pun bergegas menangkap Ocha dan Ermawati.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU