2 Penyerang Novel Dituntut 12 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Mar 2020 22:24 WIB

2 Penyerang Novel Dituntut 12 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik senior komisi pemberantasan korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3). SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa. Kedua terdakwa yaitu Rony Bugis (RB) dan Rahmat Kadir Mahuleter (RM) dinilai telah melakukan penganiayaan berat. Perbuatan mereka masuk ke dalam kategori penganiayaan berat karena telah menyiram Novel dengan asam sulfat (H2SO4) atau air keras. "Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa penuntut umum Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Maret 2020. Penganiayaan dilakukan kedua terdakwa karena Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Rahmat sejak awal berniat membuat luka berat, agar Novel tidak dapat menjalankan tugas. Terdakwa tidak suka atau membenci Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ucap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Rahmat berusaha mencari alamat Novel melalui internet. Usai mengetahui alamat lengkap Novel, Rahmat menggunakan motor Ronny untuk mengamati situasi tempat tinggal Novel sekitar pukul 20.00 hingga 23.00 WIB, pada Sabtu, 8 April 2017. "Dalam pengamatan tersebut, terdakwa mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel. Terdakwa juga mengamati semua portal, sekira pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk kompleks," ujar jaksa. Pengamatan ini terus berlanjut hingga Minggu, 9 April 2017. Pada Senin, 10 April 2017, Rahmat pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana POLRI mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Rahmat kemudian membawa cairan itu ke kediamannya. Cairan yang semula berada di dalam botol plastik kemudian diracik dan disimpan dalam plastik berwarna hitam. Akibat perbuatan keduanya, Novel mengalami mengalami luka berat di kornea mata kanan dan kiri. Kerusakan tersebut berpotensi besar menyebabkan kebutaan. Rony dan Rahmat didakwa telah melakukan penyaniayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Keduanya dijerat dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mendapati tuntutan jaksa, Kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette tak mengajukan eksepsi dan menyatakan memahami isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Setelah kami koordinasikan, bahwa kami selaku tim pembela dan tim kuasa menyampaikan terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi," kata Penasihat Hukum Terdakwa Brigjen Edi Purwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto mengatakan, agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU