2 Remaja Jadi Tersangka Tawuran Maut di Depok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Okt 2020 21:13 WIB

2 Remaja Jadi Tersangka Tawuran Maut di Depok

i

2 remaja ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam tawuran antar remaja yang mengakibatkan seorang pelajar tewas terkena sabetan senjata tajam.

 

SURABAYAPAGI.COM, Depok – Peristiwa tawuran antar kelompok yang mengakibatkan seorang pelajar tewas di Jalan Mangga Raya, Pancoran Mas, Depok pada Kamis (1/10) lalu masih diselidiki petugas.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

Terbaru, polisi mengamankan 2 remaja berinisial MF (16) dan BD (14) yang terlibat dalam tawuran tersebut. Korban tewas dibacok denga ncelurit di bagian leher saat tawuran terjadi.

"Iya ungkap kasus pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam celurit," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, saat dihubungi, Senin (5/10/2020).

Azis menambahkan, tawuran tersebut dipicu saling ejek yang terjadi antara kedua kelompok di media sosial. Setelah saling ejek tersebut, kedua kelompok bersepakat untuk tawuran di Lembah Gurame.

Baca Juga: Cegah Perang Sarung dan Tawuran saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Gencarkan Patroli Asuhan Rembulan

Saat keduanya tiba di lokasi yang dijanjikan, aksi tawuran antar keduanya pun tak terelakkan.

"Mereka membuat janji pertemuan di Lembah Gurame untuk mengajak tawuran, selanjutnya pada jam 16.30 WIB, bertemu kelompok pelaku datang menggunakan 3 sepeda motor atau 6 orang, sedangkan kelompok korban ada 9 orang," ujar Azis.

Tawuran itu, sebut Azis, langsung dibubarkan oleh warga. Namun naas salah satu remaja, MA (16) menjadi korban sabetan celurit di bagian leher hingga tewas di tempat.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Pihak kepolisian pun akhirnya menangkap kedua pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap korban. Salah satu pelaku yakni IR masih dicari oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku yang tertangkap pun saat ini sudah ditahan di Mapolsek Pancoran Mas. Keduanya dikenakan Pasal 80 (3) Yo pasal 76 (c) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU