2 Terdakwa Penyerobot Tanah Kavling Dituntut 1,5 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Mar 2019 11:50 WIB

2 Terdakwa Penyerobot Tanah Kavling Dituntut 1,5 Tahun

SURABAYAPAGI.com - Ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya dikerumuni sejumlah warga dari Gunung Anyar, Surabaya. Mereka turut mengawal sidang dugaan kasus tanah. Dua terdakwa Mohammad Ichsan dan Nurkhasan terbukti melakukan tindak pidana dengan penyerobotan tanah kavling seluas 1,5 HA di Gunung Anyar, Surabaya. Keduanya, dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya. Dalam membacakan tuntutannya, JPU Damang Anubowo menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penyerobotan tanah kavling yang bukan miliknya. "Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KHUP," terang JPU Damang. Adapun yang memberatkan, para terdakwa telah melakukan penyerobotan tanah yang bukan miliknya dan sering berbelit memberikan keterangan dalam sidang. Menuntut terdakwa masing-masing pidana selama satu tahun enam bulan penjara, dan tetap ditahan," tambah Damang. Ditemui usai sidang, Tanto Wibisono selaku koordinator dari korban penyerobotan menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada hukum. Kami tunduk terhadap hukum, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum dan Ketua Majelis Hakim, bisa memutuskan secara objektif dalam permasalahan ini," ungkapnya. Yang terpenting bagi kami adalah fakta-fakta yang sudah kami ungkap dalam sidang, di mana kami adalah pemilik tanah kavling yang sah sesuai dengan riwayat tanah, mulai dari buku kelurahan hingga pada kenaikan status menjadi SHM," tambahnya. Atas terbukti nya kedua terdakwa bersalah, para korban yang tanahnya diserobot oleh terdakwa, berharap dari hasil persidangan nanti, majelis Hakim dapat meminta Petok D yang dipinjam terdakwa Ichsan dari kelurahan untuk dikembalikan ke pihak kelurahan. "Kami berharap, Majelis Hakim memerintahkan surat Petok D yang dipinjam terdakwa H Ichsan dari kelurahan, dan dikembalikan kepihak Kelurahan," pungkasnya. Seperti diketahui, kedua terdakwa telah melakukan penyerobotan tanah kavling Restabun Karya seluas 15.460 M2 yang terbagi menjadi 80 Kavling, di Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya. Kasus tersebut berawal ketika pada 1989 Adhy Suharmadji membeli tanah seluas 15.460 m2 di Kelurahan Gunung Anyar Tambak Persil 3 Kelas Desa 2 No 1159 dari tersangka Nurkhasan seharga Rp 27 juta. Transaksi jual beli tanah tersebut melalui perantara H Ichsan dan H Marjuki. Setelah pelunasan, Adhy Suharmadji berniat menjual lagi tanah tersebut dalam bentuk kavlingan. Ketika itu, tanah seluas 15.460 m2 dibagi menjadi 80 kapling. Sebagai badan usaha untuk menjual tanah kapling, Adhy Suharmadji mengajak korban dan kedua terdakwa HM Ichsan dan H Marjuki untuk mendirikan PT Restabun Karya. Di dalam badan usaha tersebut nama Ichsan dan Marjuki dicantumkan tanpa penyertaan modal, terang Tanto Wibisono. Guna memudahkan pengurusan tanah para pembeli kaplingan, surat tanah Petok D dititipkan ke Kelurahan Gunung Anyar Tambak. Beberapa waktu kemudian, tanpa sepengetahuan Adhy Suharmadji, terdakwa Ichsan mengambil Petok D di kelurahan dengan alasan untuk pengurusan pelebaran sungai yang ada di sekitar tanah tersebut. Kemudian tersangka Ichsan membuat perjanjian dengan Nurkhasan di bawah tangan dan dicatatkan ke notaris, paparnya lebih lanjut. Mengetahui hal tersebut, Adhy Suharmadji mendatangi kelurahan. Namun pihak kelurahan hanya memberi penjelasan kalau peminjaman Petok D tidak akan menjadi masalah. Alasannya, karena seluruh tanah kapling sudah terjual. Namun sekitar tahun 2016 tiba-tiba Ichsan memagari dan mengakui tanah tersebut sebagai miliknya. Ketika itu Ichsan juga mencabuti patok tanah para pemilik kapling. Tindakan ini membuat pemilik kapling menuntut pertanggungjawaban pada Adhy Suharmadji sebagai penjual, terangnya. Atas tindakan terdakwa tersebut, pada 31 Juli 2017 Adhy Suharmadji lantas melaporkan Ichsan dan Nurkhasan ke Polda Jatim. Oleh Polda Jatim, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU