230 Ketua RT dan RW Dikibuli

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jul 2019 00:41 WIB

230 Ketua RT dan RW Dikibuli

Ratusan Pemimpin di Level Kampung Ini, Terima Dana Hibah yang Sudah Di-skenario Wartawan Surabaya Pagi, Budi Mulyono Kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 memasuki babak baru. Setelah pengusaha Agus Jong dan dua anggota dewan, Aden dan Sugito ditahan, 4 anggota DPRD Kota Surabaya mangkir dari panggilan Jaksa. Kini fakta baru terungkap, 230 Ketua RT dan RW yang menerima hibah, merasa sudah dibohongi oleh para tersangka. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan dari 230 Ketua RT dan RW penerima dana hibah dalam dugaan kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, tidak terlibat dalam kasus ini. Bahkan, Kejaksaan memastikan bahwa mereka tidak akan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 5 miliar. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi Brata Anadiansyah mengatakan, hasil penyidikan menyatakan para ketua RT/RW ini tidak memiliki niat jahat untuk mengkorupsi dana hibah dari Pemkot Surabaya tersebut. Dalam penyidikan kami melihat mens rea (niat jahat) untuk melakukan tindak pidana ada pada siapa? Ketua RT/RW ini tidak punya niat jahat. Mereka tidak tahu lalu dimanfaatkan, kata Dimaz. Niat jahat untuk mengkorupsi dana hibah tersebut, sambung Dimaz, ada pada para pihak yang kini sudah menjadi tersangka. Yakni, pengusaha Agus Setiawan Jong dan dua anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Aden Darmawan. Pihaknya pun tidak menampik jika akan ada tersangka lain yang menyusul. Merekalah (terdakwa dan dua tersangka) yang sudah punya niat jahat memanfaatkan ketidaktahuan ketua RT/RW ini, jelasnya. Masih kata Dimaz, penyidik memanggil mereka hanya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dari pemeriksaan ketua RT/RW ini diketahui bahwa modus yang digunakan para pelaku ini adalah dengan memanipulasi harga yang diajukan melalui proposal untuk dibeli menggunakan dana Jasmas. Ada selisih harga di situ. Mereka mengaku kualitas barangnya jelek dan tidak sesuai dengan harga yang diajukan dalam proposal, pungkasnya. Seperti diketahui, ratusan ketua RT/RW ini dipaksa untuk membelanjakan dana Jasmas yang sudah cair itu untuk membeli barang-barang perlengkapan kondangan dari pengusaha Agus Jong. Mereka yang tidak bisa membuat proposal dibuatkan proposalnya dengan isi barang yang diajukan sudah ditentukan Agus Jong dan anggota dewan. Setelah dana dicairkan melalui rekening masing-masing ketua RT/RW langsung dikoordinir untuk ditransfer ke rekening Jong. Mereka yang semestinya mendapatkan dana untuk dibelanjakan menjadi menerima barang yang sudah ditentukan. Sebagian barang itu juga tidak sesuai dengan kebutuhan RT/RW penerima. Soal calon tersangka lain, pekan lalu, Kejari Tanjung Perak menyatakan akan memanggil kembali empat anggota DPRD terkait dugaan kasus korupsi Jasmas. Pemanggilan ini dilakukan lantaran sebelumnya tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada keperluan lain. Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuari, mengatakan akan menjadwalkan kembali panggilan terhadap keempat anggota dewan tersebut. Anggota dewan yang dipanggil itu di antaranya Ratih Retnowati, Dini Rijanti, Binti Rochmah dan Syaiful Aidi. Alasannya ada yang luar kota dan ada yang urusan keluarga, alasan macam-macam lah. Tapi pasti akan kami panggil ulang. Tapi masih menunggu kesiapan mereka, ungkapnya, Kamis, (25/7/2019). Pihaknya mengaku penyidik menghormati alasan anggota dewan ini untuk tidak memenuhi panggilan. Bahkan, Kejaksaan memberikan kelonggaran bagi keempatnya untuk menyelesaikan pekerjaannya dulu. Sesuai perintah pimpinan (Kepala Kejari Tanjung Perak), kami tunggu mereka, siapnya kapan baru kita panggil, ujarnya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan akan terus mengusut kasus dugaan korupsi ini. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka lagi terkait kasus tersebut pekan depan. "Total ada enam anggota dewan yang mendapat pengajuan proposal dari Agus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriady, beberapa saat lalu. "Saat ini baru dua anggota dewan yang kami tahan. Untuk anggota dewan lainnya, kita tunggu saja perkembangan," sambung dia. Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak sudah menahan tersangka dalam kasus Jasmas ini. Ia adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan. Pria yang akrab dipanggil Aden itu ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penetapan Darmawan sebagai tersangka ini menyusul rekan sesama anggota DPRD Kota Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebelumnya, yaitu Sugito. Dia mengakui, keempat anggota DPRD tersebut telah melayangkan surat pemberitahuan. Namun, surat tersebut baru disampaikan pada hari ini. Tepat bersamaan dengan jadwal pemeriksaan. Sementara Agus Jong, kini sudah berstatus terdakwa. Agus dituntut dengan 6 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak dalam sidang di PN Tipikor Surabaya, Senin (22/72019). Agus Setiawan Jong duduk dikursi pesakitan terkait kasus dugaan melakukan mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016 dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar. Surat tuntutan dibacakan JPU Dimaz Atmadi, Muhammad Fadil, Desi Suryanta dan Ugik Ramantyo secara bergantian. Dalam surat tuntutan itu terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "Dengan ini terdakwa dituntut dengan enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp 209 juta subsider 6 bulan," ucap JPU Dimaz Atmadi, Senin (22/7/2019) lalu. Selain itu, terdakwa juga dituntut wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar dan jika tidak dibayar akan dikenakan pidana penjara selama tiga tahun. Dengan tuntutan itu, hakim ketua Rochmat memberikan waktu seminggu untuk membuat surat pembelaan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU