233.851 Kendaraan Pindah Plat Jawa Timur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Des 2018 08:55 WIB

233.851 Kendaraan Pindah Plat Jawa Timur

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada yang menarik dari kebijakan program pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilakukan Pemprov Jatim sejak 24 September hingga 15 Desember 2018. Pemprov Jatim mencatat ada 233.851 kendaraan yang melakukan mutasi ke Jawa Timur. "Ini angka yang luar biasa, program ini membuat mereka berbondong-bondong untuk memutasi kendaraannya ke Jatim," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Suprajitno, Pada Surabaya Pagi, kemarin. Mutasi kendaraan ini lanjut Budi memang menjadi salah satu catatan yang cukup besar, dalam program pemutihan pahak yang dilakukan selama ini. Ada sejumlah faktor yang menyebabkan masyarakat Jatim menggunakan kesempatan ini dengan cukup bagus. Pertama faktor internal ketertarikan masyarakat Jatim yang meningkat untuk membalik plat kendaraannya dengan nama sendiri. Selain itu Faktor selanjutnya adalah program ini banyak dimanfaatkan para penjual mobil untuk mendapatkan margin harga kendaraan yang lebih tinggi. Ini terbukti dari catatan Bapenda, banyaknya kendaraan yang melakukan mutasi itu adalah dari plat B. "Kita tahu selisih angka kendaraan berplat Jakarta dengan Jatim lebih mahal disini (Jatim) jadi kesempatan ini banyak digunakan mereka," beber Boedi didampingi Kabid Pajak Bapenda Jatim Poernomosidi. Sementara itu penerimaan jumlah pembayar pajak hingga tanggal 15 Desember total mencapai Rp 596.453.945.300 dari 1.320.164 Surat Ketetapan Pajak (SKP) wajib pajak. Penerimaan tersebut cukup menggembirakan karena perbandingannya jauh dari potensi lost yang mencapai Rp 127.037.797.933 Tingginya penerimaan pajak ini sekaligus menjadi tolak ukur kesadaran wajib pajak semakin meningkat. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah banyak masyarakat terbantu untuk melunasi kewajibannya melalui pemutihan ini. Sementara itu Kabid Pajak Bapenda Jatim menambahkan, sesuai Peraturan Gubernur Jatim No 88 Tahun 2018, pemutihan berlaku s.d 15 Desember 2015 dan tidak diperpanjang lagi. Sebab pihaknya juga harus memperhitungkan berakhirnya pelaksanaan tugas pemungutan tahun anggaran 2018. arf

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU