27 Napi Medaeng Mendapat Remisi Natal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Des 2018 11:55 WIB

27 Napi Medaeng Mendapat Remisi Natal

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Teguh Pamuji mengatakan pihaknya telah memberi potongan masa penahanan (remisi) terhadap narapidana kasus korupsi, Warso Widanarto. Mantan Direktur Bisnis Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Ponorogo itu, menjadi satu-satunya narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi pada perayaan natal 2018 ini di Rutan Medaeng. Teguh menjelaskan, sebelumnya Warso dihukum satu tahun 10 bulan. Ia (Warso, red) memperoleh remisi satu bulan usai memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan, seperti menjadi justice collaburator dan membayar denda, terang Teguh, Rabu (26/12) Selain Warso, ada 26 napi lainnya juga memperoleh remisi Natal, salah satunya napi wanita bernama Elwin Fransiska Belli. Beruntungnya, Elwin bisa langsung menghirup udara bebas usai memperoleh pengurangan masa hukuman penjara yang telah dilakoninya. Menurut Teguh, pemberian remisi tak hanya kali ini saja dilakukan pihaknya. "(Remisi) khusus untuk warga binaan yang beragama Nasrani, pemberian remisi di hari Natal ini telah menjadi agenda kami," tambah Teguh. Oleh karena itu, napi yang terjerat kasus penggelapan itu dapat langsung menghirup udara bebas usai memperoleh remisi satu bulan pidana penjara. Disisi lain, ada pula narapidana wanita bernama Putri Dwita Sari yang juga menghirup aroma kebebasan kembali. Warga Benowo, Surabaya itu mengaku bahagia lantaran hendak dibebaskan saat bertepatan dengan hari raya Natal. "Rencananya, saya mau fokus merawat kedua anak setelah bebas, perasaan saya pasti senang banget, karena Natal kali ini adalah yang terindah buat saya, banyak susah dan senangnya selama di sini (Rutan)," aku Putri. Putri mengaku, sebelum ia menghuni jeruji besi, dirinya terjerat kasus penipuan dan divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun. Usai memperoleh sejumlah pengurangan masa hukuman, termasuk remisi sekitar satu bulan, Putri bisa bebas. Sebelumnya, Putri telah menjalani total masa tahanan sekitar satu tahun lima bulan di rutan yang berada di Desa Medaeng, Sidoarjo, Jatim itu. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU