Home / Hukum & Pengadilan : Mengkritisi Maruli Hutagalung yang Pensiun dari Ke

29 Bulan Pimpin Kejati Jatim, Tak Pernah Lapor Kekayaan ke KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Mei 2018 13:24 WIB

29 Bulan Pimpin Kejati Jatim, Tak Pernah Lapor Kekayaan ke KPK

Sinyalemen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya pejabat negara tak patuh menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN), ada benarnya. Salah satunya ditunjukkan Elisier Sahat Maruli Hutagalung. Ternyata, selama menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sejak 11 Desember 2015, Maruli tak pernah melaporkan kekayaannya. Meski sejak 1 Mei 2018 telah pensiun, tapi sikap Maruli disayangkan. Sebab, dinilai tidak memberi contoh yang baik. Terlebih lagi, di akhir jabatannya ia menghentikan kasus besar seperti dugaan korupsi penjualan Gelora Pancasila (aset Pemkot Surabaya) yang ditaksir merugikan Rp 184 miliar. Maruli juga tak segera mengeksekusi putusan MA yang membebaskan La Nyalla Mattalitti dari perkara dana hibah Kadin Jatim. ---------- Saat Surabaya Pagi mengecek laman acch.kpk.go.id, Rabu (2/5/2018), Maruli Hutagalung menyerahkan LHKPN pada 2013. Saat itu ia menjabat Kajati Papua. Sedang harta Maruli yang dilaporkan saat itu sebesar Rp 2,545 miliar. Dalam laporan itu, Maruli memiliki di Jakarta Selatan. Masing-masing seluas 143 meter persegi dan 286 meter persegi yang diakui dari hasil warisan. Kemudian, 450 meter persegi dan 318 meter persegi juga di Jakarta Selatan diperoleh Maruli pada tahun 2006. Selain harta tak bergerak, Maruli juga memiliki harta bergerak. Diantaranya mobil Fortuner dan Honda Accord senilai Rp 298.650.000 dan logam mulia senilai Rp 28.350.000. Sedang giro dan setara kas sebesar Rp 183.371.359. Total harta yang dilaporkan Rp 2.545.309.359. Setelah laporan itu, tidak ada data terbaru yang dilaporkan Maruli melalui LHKPN. Logikanya asetnya bertambah, seiring dengan jabatan yang diembannya makin tinggi. Tercatat, setelah lepas dari Kejati Papua, Maruli dipindahkan menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Setelah itu, Maruli bertugas sebagai Kepala Kejati Jatim. Menanggapi hal itu, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, Abdul Malik menyayangkan sikap Maruli. Dalam UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Padahal, selama memimpin Kejati Jatim banyak kasus besar yang ditangani. Harusnya beliau (Maruli) memberi contoh yang baik, ujar Abdul Malik dihubungi Surabaya Pagi, kemarin. Pertanyakan SP3 Malik juga mempertanyakan penghentian atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus dugaan korupasi penjualan aset Gelora Pancasila, yang dilakukan Maruli di akhir masa jabatannya sebagai Kepala Kejati Jatim. Menurutnya, penghentian kasus itu hal yang ceroboh. Karena jelas aset Gelora Pancasila belum diserahkan ke Pemkot Surabaya. "Ini bukan delik aduan. Ini pidana murni. Seharusnya itu diproses walaupun (aset) diserahkan. Ini sepertinya (terlihat) kejaksaan ngawur sekali. Ngawur sekali orang ini (Maruli Hutagalung)," ungkap Malik yang juga pengurus DPD Partai Gerindra Jatim. Ia menilai Maruli gagal paham soal hukum. Korupsi yang seharusnya bisa diproses tanpa aduan, justeru dihentikan penyidikannya dengan alasan-alasan yang masih ngambang. Karena itu, Malik mempertanyakan ada apa Maruli dengan bos PT. Setia Kawan Abadi yang menguasai Gelora Pancasila. "KPK harus terjun mengusut masalah ini. Patut dicurigai ada gratifikasi. Kalau KPK bisa menangkap Gubernur, Bupati soal gratifikasi, harusnya KPK juga bisa menangkap penegak hukum," ungkapnya. Kasus Gelora Pancasila ini berbanding terbalik dengan kasus yang dialami La Nyalla Mattaliti. Meski sudah dinyatakan tak terbukti oleh pengadilan, Kejati Jatim tak membuka blokir rekening milik mantan Ketum PSSI itu. "Beda sekali dengan La Nyalla. Dulu Kejati kalah dipraperadilan, dikeluarkan sprindik lagi. Berkali-kali. Tapi kenapa kalau dengan pengusaha property kok seperti ini?," tanya dia. n qin

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU